Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjanjikan, pihaknya saat ini akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin. Menurutnya, saat ini pengurusan pencabutan itu sedang diproses di Kemendagri. “Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut,” kata Anies kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ditanya target pencabutan pergub itu, Anies tak menjawabnya. Namun demikian, dia menyatakan jika pencabutan itu seharusnya sudah selesai di Kemendagri.
Anies menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak kementerian. Utamanya, saat dia merasa yakin jika pencabutan itu telah dibahas beberapa bulan lalu. “Dari sebelum lebaran, nanti saya coba cek mandeknya di mana,” kata dia.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan pengacara publik LBH, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan, pihaknya memang mendapat informasi jika Pergub itu telah dilakukan upaya proses pencabutan di Kemendagri. Namun demikian, dirinya mengkritik proses transparansi terkait pencabutan Pergub itu.
“Tapi sampai hari ini nihil respon tanggapan,” jelas Jihan.
Dia menyayangkan, beberapa surat yang dilayangkan pihaknya tidak kunjung dibalas hingga kini. Meskipun, dia membenarkan tindakan dari Gubernur DKI itu dalam melakukan tindak lanjut pencabutan Pergub.
“Karena tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies,” katanya.
Padahal, jika merujuk pada tanggapan Biro Hukum DKI Jakarta sebelumnya, lanjut Jihan, tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta lebih disayangkan lagi. Utamanya, dengan menyebut jika pencabutan itu baru akan masuk di awal tahun depan.
“Sedangkan kalau misalnya dari catatan kami, dalam keadaan tertentu, rapergub dapat ditentukan di luar propom Pergub oleh Gubernur,” ucapnya.
Jihan menegaskan, dalam urusan pencabutan Pergub ini sangat disayangkan minimnya transparansi terkait pengajuan permohonan pencabutan Pergub oleh Pemprov DKI. Padahal, dia mengingatkan jika Kemendagri hanya memiliki fungsi sebagai fasilitator, meski keputusan akhir ada di Pemerintah Pusat.
“Kami juga sebelumnya sudah membuat list atau tanggapan sebenarnya alasan dari pihak pemprov kalau rencana ini nanti ditolak oleh mendagri dalam proses fasilitasi,” katanya.