Lampung Utara (BI):
Pasca diumumkannya kenaikan harga BBM, yang disampaikan Presiden RI, Jokowi,
merujuk dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Memicu gelombang penolakan diberbagai daerah. Dampak naiknya harga, menjadi penyumbang kenaikan cost of production sehingga perusahaan terpaksa menaikan harga jual barang dan itu, berimbas pada turunnya harga beli di masyarakat.
Sebagai informasi, berikut penyesuian harga BBM Pertalite, Solar subsidi dan Pertamax:
Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Di daerah, kenaikan harga BBM ternyata tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi di
di SPBU Pertamina Jln Lintas Tengah Sumatra. Hal itu, tampak dari antrian kendaraan yang cukup panjang untuk membeli Pertalite.
“Sudah hampir 15 menit saya antri untuk isi
pertalite” ujar Andi saat ditemui di salah satu SPBU, Kamis (15-9-2022).
Kondisi serupa, juga terjadi di beberapa SPBU di jalan lintas tersebut. Hal itu, memicu berbagai spekulasi yang menimbulkan pertanyaan masyarakat. Kenapa kenaikan harga dibarengi dengan tidak optimalnya pasokan..?. Semoga, pihak berkompeten dapat mengoptimalkan pendistribusian BBM kemasyarakat. Tapi, kalau bisa jangan naik dulu, kasihan kondisi ekonomi masyarakat sekarang lagi kejepit.
Terpisah, beberapa hari sebelumnya Polres Lampung Utara bersama Kodim 0412/LU menggrebek gudang penimbun BBM bersubsidi di Desa Kalibalangan Abung Selatan kabupaten setempat. Senin malam pukul 22.25 WIB, (12/9/22).
Dalam penggerebekan, diamankan barang bukti 52 Gerigen yang berisikan Solar dan 15 Gerigen berisikan Pertalite.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan barang bukti Gerigen yang berisikan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite digudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
” Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing – masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter dan pelaku dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan hukuman pejara 5 Tahun” kata Kapolres AKBP Kurniawan, kala itu.
Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini dan dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain yang belum terungkap.
Penulis salut atas upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dan TNI ini. Untuk kelanjutan, selaku masyarakat kami ingin pihak yang berwajib dapat menindak tegas pelaku-pelaku lain yang dimungkinkan masih bersembunyi. YUD