LAMPUNG UTARA (BI):
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan No 18 tahun 2018 tentang pedoman pengembangan kawasan berbasis korporasi.
Dalam rilisnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan membangun pertanian berbasis kawasan dapat diwujudkan. Dengan strategi pengembangan kawasan berbasis korporasi yang berkonsep mendorong aspek pemberdayaan petani dalam suatu kelembagaan berskala ekonomi.
Artinya, ini membuka peluang bagi petani dan masyarakat dalam melakukan bisnis dari hulu sampai hilir sektor pertanian yang bertujuan meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertanian yang diusahakan.
Dengan itu, pelaksanaan, pengelolaan, pengawasan serta evaluasinya dapat efektif dan efisien yang hasilnya mampu mendorong industri berbasis pertanian.
Dalam arahannya, Amran selalu menegaskan untuk mengarahkan pembangunan pertanian berdasarkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif berbasis kawasan.
Dan, aspek spasial mesti menjadi prioritas mengingat kegiatan pembangunan pertanian harus dilaksanakan di lokasi yang jelas (clean and clear,-red) sehingga dapat diupayakan keterpaduan program pembangunan lintas sektor.
Dengan itu, lintas pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat dapat lebih memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan petani.
Sehingga, peta kawasan komoditas strategis sebagai basis perencanaan pembangunan pertanian ke depan mesti disiapkan. Dengan itu, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pihak swasta yang ingin membangun bisnis komoditas strategis karena informasi yang diberikan sangat komprehensif terkait keberhasilan komoditas pertanian yang dibudidayakan.
Merujuk dari uraian itu, sudah dijelaskan pentingnya peta potensi pengembangan kawasan pertanian di Lampung Utara.
Tapi, sejauh mana peta itu telah terealisasikan….?.
Merujuk rilis berita dari berbagai sumber yang diterbitkan media massa sebagai bahan referensi penulis sekaligus pernyataan beberapa narasumber di lingkungan dinas hanya menjelaskan tentang beberapa kecamatan ditetapkan sebagai lokus wilayah sentra komoditas tertentu. Seperti, kawasan penghasil komoditas padi, kawasan pengembangan cabe, lada maupun kopi dan kawasan lainnya. Dalam uraiannya, data pendukung yang dijelaskan tentang luas areal pengembangan dan produktifitas hasil panen yang dihasilkan.
Sementara, data pendukung lain tentang pembinaan yang dilakukan, bentuk pengawasan, bantuan yang disampaikan sudah sejauh mana memberikan kontribusi bagi kesejahteraan petani dan data pendukung lainnya secara detail, dimungkinkan terlupa belum dicantumkan.
Sehingga, hal itu menyulitkan bagi pihak lain untuk mengakses data yang dibutuhkan bagi masyarakat maupun pihak swasta yang ingin berusaha pada komoditas pertanian tertentu.
Dampaknya, upaya untuk mendorong pengembangan komoditas strategis di kawasan menjadi sangat sulit dilakukan.
Lalu….YUD