Penggunaan internet secara luas menjadi peluang bagi setiap pelaku usaha produktif, yakni: UMKM guna mendorong efisiensi dan perluasan akses pasar melalui jual beli via online.
“Pemanfaatan strategi pemasaran digital memiliki sejumlah manfaat dan keuntungan apabila diadopsi untuk membantu UMKM bertumbuh” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Tien Rostina, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Salah satu segi pemanfaatannya, adalah jangkauan konsumen lebih spesifik dan luas. Selain itu, menekan biaya operasional serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
“Untuk mendorong kemampuan pemasaran digital bagi pelaku UMKM, pihaknya beberapa kali menggelar pelatihan” kata dia.
Salah satu pemasaran digital, pihak pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) mengembangkan aplikasi belanja online melalui e-katalog untuk pengadaan paket barang dan jasa. Sebagai informasi, e-katalog adalah aplikasi yang menyediakan berbagai macam produk dari dalam negeri atau produk lokal yang kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri, dari berbagai komoditas yang dibutuhkan pemerintah.
“Upaya mendorong pelaku UMKM untuk
mendaftarkan produknya di e-katalog telah dilakukan. Di 2022 lalu, pihaknya menggelar pelatihan marketplace khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog bagi UMKM di ikuti 50 peserta pelaku usaha ” tuturnya kembali.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen peserta melakukan tindak lanjut pendaftaran. Ragam barang yang ditawarkan di e-katalog lokal, di antaranya alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, makanan, minuman, pakaian dinas, kain tradisional dan lainnya.
“Salah satu persyaratan produk dapat masuk di e-katalog, adalah produk yang ditawarkan memiliki sertfikat tingkat komponen dalam negri (TKDN)” tuturnya kembali.
Melalui e-katalog lokal ini, diharapkan dapat memberdayakan UMKM di daerah sekaligus mengembangkan usaha kecil menjadi menengah hingga menjadi besar dengan memperluas jangkauan pemasaran.
“Kami berharap, akan lebih banyak pelaku UMKM mendaftarkan produknya melalui aplikasi tersebut” kata dia menambahkan.
Terpisah, kawan imajiner menuturkan kebijakan yang di rilis di 2022 lalu ini, cukup populis. Sebab, pelaku UMKM telah banyak berjasa dalam menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Karenanya, mesti diperlakukan secara tidak adil dalam platform di gital.
Tinggal bagaimana upaya dinas terkait mampu membantu dan mendorong pelaku UMKM, untuk memasukkan daftar list produk yang ditawarkan dalan e-katalog tersebut.
Dan, pastikan produk-produk buatan anak negeri khisusnya yang ada di daerah dapat selalu terdepan di pasar di gital.
LALU…YUD