BOGOR (berita-indonesia. cok) : “Tolong hentikan ini. Saya akan hormati siapapun jika masalah ini sudah selesai. Tanah ini masih dalam masalah, ini tanah tanah saya yang di jual oleh orang lain, sedangkan saya selaku penerima hibah dari orang tua saya belum pernah menjual kepada siapapun” ujar Ajat selaku warga yang mengklaim kepemilikan bidang tanah seluas 4.173 M³ saat menghadang alat berat yang sedang melakukan perataan di lokasi tersebut beberapa hari lalu.
Berita sebelumnya, sengketa lahan seluas 4.173 M³ yang kini sudah di kuasai oleh PT Prima Tossa Perkasa (PTP) di klaim warga, sempat viral di dunia maya. Permasalahan di picu, karena warga tersebut tidak merasa dirinya pernah menjual kepada siapapun. Dan, pernyataan tersebut di sampaikan pada saat pihak PT. PTP sedang melakukan perataan tanah yang akan segera di bangun perumahan bersubsidi, Sabtu (19-5-23) lalu.
.Dalam kesempatan itu, Adit selaku perwakilan pihak PT. PTP memyampaikan penjelasan kepada media bahwa tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama PT. PRIMA TOSSA PERKASA.
“Tanah ini di beli dari ibu Tuti selaku penjual pada tahun 2019 dan PT mulai melakukan pembangunan pada tahun 2020 berarti sudah berjalan selama tiga tahun, selama satu tahun setelah adanya jual beli dari ibu Tuti kepada PT tidak pernah ada pihak yg datang mengaku merasa memiliki tanah tersebut,” kata Adit selaku kuasa hukum PT PTP.
Adit menambahkan tujuan dari perataan tanah rencana akan di bangun perumahan subsidi sebagai Blok baru padahal sebelumnya lokasi ini seharusnya sudah terbangun rumah rumah yang sekarang di pindah lokasi ke belakang.
Di temui di ruang Reskrim Polres Bogor, Hajah Tuti memberikan klarifikasi kepada media bahwa betul tanah tersebut sudah di jual kepada PT. PTP pada 2019 lalu.
“Betul tanah itu milik saya di beli olah suami saya pada tahun 1977 dari pemilik atas nama Rubi, sejak tahun 1977 tanah tersebut sudah di kuasa oleh keluarga saya sebagai lahan pertanian dan yang menggarap atau pun yang bekerja pun warga sekitar karna memang tujuan saya pada saat itu mayoritas penduduk secara ekonomo masih kekurangan makan tujuan saya selaku warga Cigombong yang ingin meningkatkan tarap ekonomi masyarakat yang notabennya masih keluarga saya maka ketika saya ada rezeki saya akan beli tanah untuk di garap oleh warga dan terjadilah pada tahun 1977 itu”,
Lebih lanjut ibu Tuti menjelaskan kronologi transaksi jual beli yang pernah di lakukan oleh suaminya dengan pemilik atas nama Rubi.
“Betul jika saudara Ajat dirinya tidak pernah merasa menjual karna pada saat itu sadara Ajat itu masih anak anak dan yang menjual itu ibunya selaku penerima hibah dari bapaknya, tanah itu sudah saya kuasa lebih dari 40 tahun tidak pernah ada yang meng klaim tanah itu bahkan dari ibunya saudara ajat sendiri, klo memang dirinya merasa memiliki tentunya protes dong tanah tersebut di kuasai keluarga saya, dan dalam kepemilikan tanah tersebut atas nama anak saya yang bernama Indriyani, dan bunyi dalam hukum perdata pun jika sudah menguasai bidang tanah selama 30 tahun mutlak atas kepemilikan dan saya lebih dari 40 tahun dan bukan hibah juga itu hasil jual beli yang sudah jelas kepemilikan berbentuk sertifikat, sekarang saya sudah menjual kepada PT. Berarti sudah tidak ada lagi berurusan dengan saya selebihnya itu urusan PT,” Terang ibu Tuti dalam klarifikasi kepada media.