LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Sikap arogansi ditunjukkan pejabat publik. Oknum Kajari Kotabumi, (Kastel) yang melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi dengan membawa alat kerja wartawan berupa handphone, Jumat (26/5/23).
Mensikapi bentuk arogansi pejabat. Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) Lampung Utara, Shanti Yulyana, menegaskan, sikap pribadi oknum Kajari Kotabumi, (Kastel) yang melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi dengan membawa “handphone” dengan dalih prosedur dan ketetapan (Protap) dan kebijakan pimpinan merupakan bentuk arogansi pejabat.
“Sikap pribadi oknum pejabat yang membuat aturan tersebut merupakan bentuk arogansi,” kata Bendahara Umum, Shanti Yulyanan, di ruang sekretariatan.
Menurut Shanti, semua pihak harus memahami bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik mempunyai kelengkapan untuk peliputan seperti alat komunikasi, alat rekam dan visual atau kamera dan itu merupakan alat kerja” kata dia.
Seperti peristiwa yang dialami, Sekjen KWIP saat melakukan peliputan terkait pemangilan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura yang sedang di periksa Jaksa.
Dalam hal ini jelas, oknum Jaksa Wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara Melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, pada pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pada pasal 4 undang-undang pers, menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Lanjut Shanti, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Kotabumi tahu bahwa, Hari Supriyono, adalah seorang Jurnalis Global Asia 48 yang akan menggali dugaan Korupsi dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD yang sudah di panggil Jaksa.
Menurut keterangan, Hari Supriyono, saat meminta penjelasan Oknum Jaksa, Guntor Jajang Saprodi, bahwa penahanan HP itu Protap dan perintah pimpinan Kejaksaan Kotabumi.
Seharusnya pihak kejaksaan dapat memilah kehadiran Jurnalis itu sedang menjalankan tugas atau silaturahmi. Kalau, alat Jurnalis di tahan apa yang bisa jurnalis tulis,
“ini jelas Oknum Kejaksaan Kotabum diduga menghalangi tugas Jurnalis,” pungkas Shanti.
Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F,
setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum.
Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut. YUD