TANGGAMUS : Tidak terima diberitakan terkait indikasi adanya penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2022. Oknum Kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus di duga melakukan intimidasi pada wartawan.
Diketahui wartawan bernama Tomy Andri dari media Bayangkara News mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa ancaman di cabut nyawanya oleh seorang oknum Kepala Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus melalui Telepon Seluler, Selasa (6-6-23).
Saat diwawancarai sejumlah Awak Media Tomy Andri Kepala Biro Media Bayangkara News menyampaikan, dirinya baru saja di telepon oleh salah satu oknum kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bahwa dirinya akan cabut nyawa nya.
Lebih lanjut Tomy menyampaikan, ancaman pembunuhan yang di sampaikan oknum Kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo untuk dirinya tersebut diduga terkait pemberitaan yang di muat media Bayangkara News dan Sejumlah Media Lainnya Senin, 5/6/2023.
“Saya di Telepon oleh Oknum Kepala Pekon Kejadian dan oknum kepala Pekon (Murni) menyampaikan”kamu dimana kesini kita ketemu berantem dan tunggu nyawa mu ya karena kamu sudah memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya ,terang Tomy menirukan ucapan oknum kepala Pekon melalui telepon seluler.” jelasnya
“Saya sudah mendapat perintah dari Camat Wonosobo Edi Pahrurozi untuk lapor balik terkait pemberitaan mu dan kamu harus tanggung jawab ucap Kepala Pekon yang di Sampaikan ke saya.” tambahnya
sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus,Parta Irawan, menanggapi terkait ancaman yang disampaikan Oknum Kepala Pekon Kejadian tersebut.
“Saya sangat menyayangkan hal tersebut bisa tejadi,ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kepala Pekon Kejadian kepada wartawan Bayangkari News.”ujarnya
Harusnya seorang pejabat publik atau Kepala Pekon/Desa bisa menghadapi masalah dengan cara proposonal bukan penyampaian ancaman kekerasan dan dengan ada nya ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 45B UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Seharusnya seorang pejabat publik bisa proposional dalam menghadapi berbagai hal,bukan dengan cara ancaman,yang dilakukan kepala Pekon kejadian terhadap wartawan Bayangkara News itu bisa dikenakan UU ITE.”pungkasnya