LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Ada kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di Kabupaten Lampung Utara. Kondisi yang meresahkan wali murid dan siswa ini, di respon beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten, Senin (19-6-23).
Dijelaskan, ada beberapa hal yang dipertanyakan LSM LI-BAPAN, GMBI, LP-KPK, yakni:
1. Jarak Zonasi yang hanya 350 meter dari sekolah membuat terindikasi banyak KK titipan.
2. Jalur prestasi yang tak sesuai fakta sebab terindikasi manipulasi pada data prestasi.
LSM LI-BAPAN, Adi Candra, menuturkan PPDB dengan sistem zonasi membuka celah bagi orang tua atau wali murid yang tidak masuk zonasi untuk menitipkan putra-putrinya ke kartu keluarga (KK) ke keluarga yang rumahnya berdekatan dengan sekolah yang di tuju.
“Mungkin Capil bisa mempertimbangkan kembali kalau ada yang pindah KK, apakah kami Wali Murid mesti memiliki rumah di depan sekolah untuk memastikan anak kami bisa Bersekolah Di SMA yang mereka ingin bersekolah,” ujar Adi Candra
Hal yang sama juga disampaikan, Sekretaris GMBI Imau Syah. Dia menuturkan permasalahan yang menjadi sumber kegaduhan, semestinya juga menjadi perhatian bagi Dinas Capil agar tidak dengan mudah atau lebih mempertimbangkan kembali. Apabila, ada yang hendak memindahkan anaknya atau anggota keluarganya yang masih di bawah umur 18 tahun.
“Kepindahan siswa di bawah usia 18 tahun mesti menjadi pertimbangan. Sebab, rentan sebagai bahan permainan untuk masuk sekolah melalui jalur zonasi” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua TRC,
Ahmad Hairul. Selain itu, dia menyinggung tentang jalur prestasi. Sebab apakah dapat dipastikan murid yang di terima tersebut benar-benar berprestasi atau bisa jadi di duga menggunakan piagam penghargaan fiktif.
Ada satu penemuan dari hasil investigasi pihak LP-KPK di salah satu SMA Favorit yang ada di Lampung Utara terkait jalur zonasi, dimana sejumlah 177 siswa yang diterima memiliki titik coordinator paling jauh 325 meter. Apakah dapat dijamin 177 siswa tersebut benar-benar berapa di lingkungan sekolah?
Sementara, Adi, menambahkan pihaknya membuka pengaduan masyarakat untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan menyampaikan Aspirasi membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Polres Lampung Utara untuk melaksana kan aksi damai dengan wali murid yang membutuhkan rasa keadilan.
Ketiga LSM tersebut memohon dukungan dari segenap masyarakat Lampung Utara.
“Mari kita berjuang Bersama dalam semangat di jalan restorasi keadilan di Lampung Utara kami meminta dukungan kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan yang bersih Demi Generasi mendatang yang terbebas dari korupsi,kolusi dan Nepotisme Salam Pembenahan Lampung Utara”.(Shanti/Dwi)