BANDAR LAMPUNG (berita-indonesia. com) :
Pasca terbitnya berita terkait dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dalam ekspose dan rilis resmi, dikabarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meradang.
Hal ini terungkap pada pernyataan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu, yang menyatakan adanya upaya penyensoran dan intervensi terhadap jurnalis di group WhatsApp Jurnalis Siger Adhyaksa.
Dalam rilisnya, upaya intervensi itu dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung bernama I Made Agus Putra Adnyana. Di mana, jaksa tersebut meminta jurnalis menurunkan (menghapus) berita yang telah diterbitkan dengan alasan menjaga kondusifitas daerah yang diberitakan.
“Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media,” kata I Made Agus Putra Adnyana, melalui group sekitar pukul 15.26 WIB
Atas permintaan tersebut, Dian lantas menegaskan kecamannya terhadap upaya intervensi dalam kebebasan pers. Telebih produk jurnalisme yang ditayangkan merupakan hasil ekspose dan rilis resmi korp adhyaksa, yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Menurutnya, siaran pers merupakan barang publik yang wajib diketahui khalayak. Media punya tanggung jawab terhadap publik dengan menyajikan hal yang fakta.
Permintaan menurunkan berita yang sudah dipublikasikan ke publik merupakan intervensi terhadap jurnalis. Jika narasumber keberatan, maka narasumber punya hak jawab atau hak koreksi.
“Apabila ada narasumber yang keberatan atas berita bisa menyatakan hak jawab atau koreksi dari media yang mempublikasikan. Hal ini dilatar belakangipemberitaan ekspose dan rilis resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus,” katanya Rabu (12/7) malam.
Persoalan ini juga tidak luput dari perhatian Komite Wartawan Indonesia (KWI) Perjuangan Provinsi Lampung, Ferika Okwa selaku Ketua DPD KWI Perjuangan Lampung mengungkapkan, keprihatinannya terhadap kebebasan pers yang untuk kesekian kalinya coba diintervensi.
Menurutnya, bukan eranya lagi melakukan upaya pembungkaman terhadap produk jurnalistik. Sebab, sikap itu justru kontra produktif.
Di mana semakin ia dibungkam, maka semakin besar pula gaung sebarannya. Terlebih era digital informasi yang geraknya tidak lagi terbatas ruang dan waktu.
“Sekali lagi, pers tidak bisa dikekang, ditekan, apalagi pers diancam untuk membungkam sebuah kebenaran. Ini tidak bisa dilakukan di zaman sekarang ini pun. Termasuk pada kasus satu ini, sebagai jurnalis kami (KWI-P) juga mengecam tindakan oknum yang coba mempengaruhi kebenaran untuk diungkapkan,” tegasnya.
Menurutnya, sudah bukan jamannya lagi melakukan intervensi pada produk pers. Apalagi ketika produk jurnalisme disuguhkan oleh media yang berbadan hukum, tentunya produknya bisa dipertanggung jawabkan.
Sebagai pilar keempat demokrasi, sudah menjadi tanggung jawabnya pers mengabarkan fakta dan kebenaran sesuai dengan koridor dan kode etik jurnalistik.
“Saat membedah isi berita soal Aji Kecam intervensi Pers, saya pribadi merasa agak aneh dan janggal. Kenapa sudah di ekspose dan dirilis resmi, tapi kok kemudian wartawan diminta untuk menarik beritanya dari peredaran. Kalau soal alasan jaga kondusifitas, saya rasa berita semacam ini sudah biasa kok disuguhkan sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
Karena penasaran, Feri mengaku, coba memantau kondisi Kabupaten Tanggamus melalui sejumlah rekan Pers yang bertugas di daerah tersebut. Dari sejumlah narasumber wartawan mengatakan, sejauh ini Kabupaten Tanggamus masih sangat kondusif dan baik-baik saja.(red)