Pesawaran – Pada Senin (31/07/2023), terjadi laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang terhadap Shiela Dean Mareta Pasha (19) oleh owner Amel Beauty Salon dan agen Glame Shine. Laporan tersebut diajukan ke pihak kepolisian dengan nomor STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Kejadian ini berawal dari kerjasama antara terlapor dan korban, Apriyana Amelia, dalam pembelian produk Amel Beauty Salon dan Glame Shine dengan perjanjian tempo pada bulan Juni 2023 senilai Rp. 215.645.000,-. Namun, pada Juli 2023, Shiela mengambil barang kembali dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp. 702.500.000,- tanpa membayar hutang sebelumnya.
Selain produk kecantikan, Shiela juga mengambil 7 unit smartphone senilai Rp. 23.600.000,-. Korban merasa hutang tersebut sudah jatuh tempo dan melakukan penagihan, namun terlapor memberikan berbagai alasan, termasuk tentang kondisi limit saldo ATM.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, SH, mengkonfirmasi laporan dan menyatakan bahwa terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian terus berupaya mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap Shiela Dean Mareta Pasha. Sementara itu, korban dan pihak keluarga mengajukan sayembara untuk menemukan terlapor, dengan imbalan yang setimpal bagi siapa pun yang memberikan informasi tentang keberadaannya.
Apriyana Amelia menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mempercayai pihak kepolisian Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. (Shanti)