Gubernur Arinal Djunaidi bertindak cepat dan tegas terkait kasus penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) malam lalu.
Kamis (10/8/2023) siang, Arinal mengumpulkan para petinggi di jajaran Pemprov Lampung. Dalam pertemuan di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung tersebut, hadir seluruh kepala dinas dan kepala badan.
Menurut penelusuran, pada pertemuan itu Gubernur Arinal membahas mengenai kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX di kantor BKD Lampung.
Langkah cepat Arinal menyikapi kasus yang mempermalukan Pemprov Lampung ini, selaras dengan harapan Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim.
Pengamat kebijakan publik dari UIN Radin Inten ini menilai, adanya kasus tindak pidana penganiayaan di kantor BKD Lampung telah telah mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim atau Nunik.
“Karena apapun bentuknya, perbuatan tindak pidana yang diduga dimotori pejabat eselon III itu menunjukkan rendahnya pola penempatan struktur pejabat, selain tidak berjalannya pengawasan pimpinan, sehingga ada kejadian memprihatinkan dilakukan di kantor pemerintah dan pada waktu di luar jam kerja,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Pemprov Lampung, sudah seharusnya Arinal-Nunik mengambil langkah tegas terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Bukan hanya memberi sanksi administratif kepada pejabat dan semua ASN yang terlibat, tapi juga melakukan pembenahan secara total pada struktur pimpinan BKD Lampung,” sambung Jupri Karim.
Di mata aktivis ini, merombak total pejabat di BKD Lampung dalam waktu secepatnya adalah langkah terbaik bagi Arinal-Nunik untuk memberi efek jera kepada pejabat yang dinilai melakukan kesalahan.
“Kalau karena viralnya teriakan Bima mengenai jalan rusak di Lampung beberapa waktu lalu, mulai dari kepala dinas, sekretaris sampai kabid di Diskominfotik dimutasi, yang terjadi di BKD ini tentu lebih parah. Kalau aksi Bima diluar otoritas OPD terkait saja pejabatnya digusur habis, menjadi amat naif bila yang benar-benar dilakukan tindak pidana di area kantor OPD tidak disanksi lebih berat,” urai pria yang dikenal sebagai pengamat politik dan pendidikan ini.
Terang-terangan Jupri Karim mengecam keras aksi penganiayaan yang diduga dimotori pejabat eselon III di BKD Lampung itu. Menurutnya, seorang pejabat setingkat eselon III semestinya memberi contoh dengan melindungi, mengayomi, dan menjadi orang tua bagi semua staf di lingkungan kerjanya.
“Kalau yang terjadi justru sebaliknya, berarti ada yang salah dalam pola rekrutmennya. Seharusnya, kesiapan mental sangat perlu dijadikan salah satu dasar penilaian. Bisa saja karena mentalnya tidak siap, akhirhya berperilaku arogan dan mengedepankan kekerasan. Ini yang berbahaya bagi terbangunnya tatanan pemerintahan yang melayani dan mengayomi,” tutur Jupri, panjang lebar.
Pria yang sehari-hari bertugas di UIN Radin Inten Lampung ini meminta APH bertindak cepat dalam mengusut perkara ini dengan segera menetapkan tersangka pelakunya.
“Peristiwa ini sangat mencoreng Pemprov Lampung, utamanya mempermalukan Gubernur Arinal dan Wagub Nunik. Masyarakat sekarang menilai, pejabat pemprov ternyata bersikap kasar dan brutal,” imbuh Jupri.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.
Sekira pukul 18.30 WIB, Kabid Mutasi, Deni Rolid Zabara, bersama 10 anak buahnya diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di lingkungan OPD Pemprov Lampung.
Aksi kekerasan berisi pemukulan, tendangan disertai ditutupnya mata korban, karena sebagai junior mereka dinilai oleh Deni Cs tidak disiplin mengikuti pertemuan sebagai salah satu kekhasan bagi alumni IPDN.
Akibat penganiayaan yang dilakukan beramai-ramai itu, sampai Rabu (9/8/2023) kemarin, salah satu alumni IPDN angkatan XXX masih menjalani perawatan di RSUAM Tanjungkarang.
Atas kasus ini, tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan penelusuran lokasi kejadian. Dipastikan proses hukum akan berlanjut.
Sementara Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari, pada keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023) siang, mengakui bila salah satu kabidnya, yaitu Kabid Mutasi, Deni Rolid Zabara, terlibat dalam perkara tindak penganiayaan yang mencoreng citra Pemprov Lampung ini.
Meski membenarkan keterlibatan salah satu pejabat eselon III di institusi yang dipimpinnya, namun Meiry mengaku masih mempelajari kronologis perkara itu.
“Kita sedang pelajari semuanya. Prinsipnya, apa yang terjadi tidak sesuai ketentuan,” ujar wanita yang baru beberapa pekan menduduki jabatan Kepala BKD Lampung ini.
Benarkah Deni RZ merupakan aktor intelektual terjadinya penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX? Sayangnya, dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, Rabu (9/8/2023) siang, pria yang dikenali sebagai alumni IPDN angkatan XVIII dan pernah menjadi ajudan atau protokol KH Sujadi Saddad saat menjabat Bupati Pringsewu ini, tidak memberi tanggapan.
Menurut penelusuran, Deni RZ baru menjabat posisi strategis sebagai Kepala Bidang Mutasi BKD Lampung pada tahun 2022 lalu. Dan dengan keterlibatannya pada kasus penganiayaan terhadap juniornya ini, bisa dipastikan ia akan di-non-job-kan, selain berurusan dengan aparat penegak hukum.
Beberapa staf BKD Lampung memprediksi, dengan telah datangnya tim Inafis Polresta Bandar Lampung ke kantor BKD Lampung, bisa dikalkulasi nasib Deni RZ akan membawanya hidup di balik terali besi.