LAMPUNG UTARA, (berita-indonesia.com)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana, Selasa (15/8/23).
Sebelumnya, di ruang kerja oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara, berinisial IA, Selasa (15/8/23), saat di konfirmasi dua jurnalis, dari media reaksi. co.id dan indonesianews.pro. tentang kegiatan program kerja DKP di 2023.
Oknum Kadis DKP, berinisial IA, menjawab kegiatan banyak yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat, berhubungan dengan desa, penyaluran beras terealisasi.
Saat ditanya wartawan tentang program yang lebih jelas, apa saja.
“Apa banyak saja” kata jurnalis.
Oknum IA, menjawab, “ya, banyak saja” kata dia.
Jurnalis bertanya, “Apa tulisannya banyak saja, nanti pembacanya bingung” kata dia.
IA, menjawab, “Soalnya, banyak yang mana” tuturnya.
Saat jurnalis meminta bahan berita yang dilakukan DKP.
“Kegiatannya apa saja yang telah dilakukan dinas, realisasi kegiatan yang dilakukan di desa ini apa” tutur jurnalis.
IA, menjawab, “Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya” tuturnya.
Jurnalis kembali bertanya “Apa terealisasi semua di tahun 2023” kata dia.
IA, kembali menjawab. “Alhamdullilah, teralisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai” tuturnya kembali.
Jurnalis, bertanya, apa tidak ada hambatan seperti terhalang oleh dana.
IA, menjawab, “Lancar” kata dia.
Kembali jurnalis bertanya untuk kegiatan inti-intinya, PPTK-nya siapa.
IA, menjawab, PPTK-nya banyak, kegiatannya banyak.
Tapi, tiba-tiba dia berkata “Coba cut dulu, kok, tanya-tanya PPTK, saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang” kata IA, dengan nada tinggi.
Jurnalis menjawab “Kan, bapak selaku kepala dinas, mensikapi wartawan kok seperti itu” dengan nada rendah.IA, kembali berujar “keluar, kamu orang sekarang” kata dia.
Jurnalis, kembali menjawab, “Tidak, seperti itu, bapak menanggapi jurnalis” kata dia.
IA, malah menantang berkelahi,
“Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang” tuturnya kembali.
Untuk menghindari suasana yang memanas, ke dua, wartawan itu, undur diri.
Tiba-tiba, IA, kembali berujar, “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah” tuturnya.
Mensikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana” kata dia.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala belum bisa dimintai keterangan terkait ajak wartawan berkelahi. (Kwip)