• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Tindakan Arogansi Oknum Kadis DKP Lampura Dapat Berujung Pidana

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Agustus 15, 2023
in Daerah, Hukum
0
Tindakan Arogansi Oknum Kadis DKP Lampura Dapat Berujung Pidana
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA, (berita-indonesia.com)

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana, Selasa (15/8/23).

Sebelumnya, di ruang kerja oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara, berinisial IA, Selasa (15/8/23), saat di konfirmasi dua jurnalis, dari media reaksi. co.id dan indonesianews.pro. tentang kegiatan program kerja DKP di 2023.

Oknum Kadis DKP, berinisial IA, menjawab kegiatan banyak yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat, berhubungan dengan desa, penyaluran beras terealisasi.

Saat ditanya wartawan tentang program yang lebih jelas, apa saja.

“Apa banyak saja” kata jurnalis.

Oknum IA, menjawab, “ya, banyak saja” kata dia.

Jurnalis bertanya, “Apa tulisannya banyak saja, nanti pembacanya bingung” kata dia.

IA, menjawab, “Soalnya, banyak yang mana” tuturnya.

Saat jurnalis meminta bahan berita yang dilakukan DKP.

“Kegiatannya apa saja yang telah dilakukan dinas, realisasi kegiatan yang dilakukan di desa ini apa” tutur jurnalis.

IA, menjawab, “Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya” tuturnya.

Jurnalis kembali bertanya “Apa terealisasi semua di tahun 2023” kata dia.

IA, kembali menjawab. “Alhamdullilah, teralisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai” tuturnya kembali.

Jurnalis, bertanya, apa tidak ada hambatan seperti terhalang oleh dana.

IA, menjawab, “Lancar” kata dia.

Kembali jurnalis bertanya untuk kegiatan inti-intinya, PPTK-nya siapa.

IA, menjawab, PPTK-nya banyak, kegiatannya banyak.

Tapi, tiba-tiba dia berkata “Coba cut dulu, kok, tanya-tanya PPTK, saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang” kata IA, dengan nada tinggi.

Jurnalis menjawab “Kan, bapak selaku kepala dinas, mensikapi wartawan kok seperti itu” dengan nada rendah.IA, kembali berujar “keluar, kamu orang sekarang” kata dia.

Jurnalis, kembali menjawab, “Tidak, seperti itu, bapak menanggapi jurnalis” kata dia.

IA, malah menantang berkelahi,
“Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang” tuturnya kembali.

Untuk menghindari suasana yang memanas, ke dua, wartawan itu, undur diri.

Tiba-tiba, IA, kembali berujar, “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah” tuturnya.

Mensikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana” kata dia.

Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala belum bisa dimintai keterangan terkait ajak wartawan berkelahi. (Kwip)

700
Tags: ArogansiDKP
Previous Post

Ardian Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Jalan Sehat Bersama Masyarakat Abung Semuli

Next Post

TANGISAN BAHAGIA IBU FATIMAH PENERIMA BEDAH RTLH TMMD Ke 117

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
TANGISAN BAHAGIA IBU FATIMAH PENERIMA BEDAH RTLH TMMD Ke 117

TANGISAN BAHAGIA IBU FATIMAH PENERIMA BEDAH RTLH TMMD Ke 117

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Mei 22, 2026
Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Mei 21, 2026
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Mei 21, 2026
Kejari Simalungun Hadir di Lima Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Kejari Simalungun Hadir di Lima Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Mei 19, 2026

Recent News

Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Mei 22, 2026
Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Mei 21, 2026
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Mei 21, 2026
Kejari Simalungun Hadir di Lima Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Kejari Simalungun Hadir di Lima Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Mei 19, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI

Mei 22, 2026
Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Mei 21, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB