Jakarta (berita-indonesia.com):
Ternyata warga, bisa mengurus pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP asli.
Bagi yang ingin mengurusnya hanya perlu datang ke Kantor Samsat terdekat dengan melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut cara mudah mengurus pajak STNK kendaraan bekas:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Pastikan untuk menyiapkan
dokumen-dokumen pendukung yang akan membantu membuktikan identitas dan kepemilikan kendaraan
Adapun dokumen tersebut antara lain:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika KTP asli sedang dalam proses perpanjangan, pastikan memiliki surat keterangan perpanjangan dari instansi terkait.
– Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih berlaku.
– Fotokopi STNK yang masih berlaku.
– Surat kuasa yang ditandatangani jika Anda mengizinkan orang lain untuk mengurus pajak atas nama Anda.
2. Datangi kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat terdekat pada jam operasional dengan membawa semua dokumen persyaratan.
Masukkan dokumen tersebut ke dalam map.
3. Isi formulir yang didapatkan
Setibanya di kantor Samsat, Anda akan mendapatkan formulir untuk pembayaran pajak STNK.
Isi formulir tersebut dengan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang telah dibawa.
Jangan ragu untuk bertanya ke petugas apabila ada yang meragukan dalam pengisian formulir tersebut.
4. Serahkan dokumen pendukung
Setelah selesai, serahkan formulir dan dokumen pendukung tersebut kepada petugas.
Kemudian, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
5. Bayarlah pajak
Selanjutnya petugas akan memberitahu jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran pajak di tempat atau melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk pembayaran yang diberikan oleh petugas.
6. Dapatkan STNK baru
Setelah dokumen dan pembayaran diterima, petugas akan melakukan proses administrasi.
Dalam proses ini, terjadi pembaruan data pada sistem serta pencatatan pembayaran pajak.
Setelah itu, petugas akan memberikan STNK yang baru serta kuitansi pembayaran pajak.
Simpan kuitansi tersebut sebagai bukti bahwa telah membayar pajak STNK.
Nantinya kuitansi tersebut bisa sangat berguna apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Sebagai catatan, pastikan semua fotokopi dokumen yang diserahkan merupakan salinan yang telah diverifikasi oleh instansi resmi.
Jika menggunakan surat kuasa untuk mengizinkan pengurusan dilakukan oleh orang lain, pastikan memiliki stempel dan tanda tangan notaris.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memeriksa persyaratan terbaru serta mengikuti petunjuk dari kantor Samsat terkait prosedur pengurusan pajak STNK. Di rilis dari NESIATIMES.COM