LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
“Sudah tiga tahun terakhir tanah kami di rampas oknum Kimal AL, yang
dikomandoi Haikal dengan 18 orang kawannya dan selama penguasaa itu, tidak ada kompensasi apapun yang diberikan bagi keluarga kami,” keluh putri Ponirin, Sri Hartini, warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Selatan, di sekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Kamis (29-9-23).
Dia mengaku, tanah yang di rampas oknum Kimal AL, adalah milik Poniran, ayahnya.
“Tanah itu milik bapak saya, Poniran dan sertifikat tanah seluas 1.5 hektar sebagai
bukti kepemilikan masih di simpan keluarga kami, ” kata dia.
Untuk sejarah sejarah singkat tanah, di tahun 2000, tanah itu milik keluarga, bresmanaf dan di beli pamannya Sarimun. Di tahun 2015 di beli, bapaknya, Poniran.
Lahan itu, di garap ayahnya untuk menanam singkong. Di 2020 tanggal 7 Maret, usai panen singkong, dia didatangi oknum Kimal AL, yang yang dikomandai Haikal dan kawan-kawan sebanyak 18 orang.
“Saat mencabut singkong, bapak saya didatangi oknum Kimal AL, dan mereka langsung membajak tanah kami. Saat saya tanya alasan, mereka menjawab, tanah ini milik TNI,” tuturnya.
Di 2022, pihaknya pernah melakukan upaya sidang di pengadilan dan putusan NO, atau
tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
“Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya lirih. YUD