LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Warga yang diduga menjadi korban perampasan tanah oleh oknum TNI-AL Wilayah Lampung, adukan permasalahannya ke Sekretariatan Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuanagan (KWIP), Minggu (1-10-23).
Tidak hanya milik keluarga besar Joni Erik, dengan didampingi keluarga, warga yang menjadi korban dugaan perampasan tanah menyampaikan bukti-bukti kepemilikan atas alas hak tanah milik mereka.
Sutisna (65), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, mengaku memiliki Surat Hak Tanah (SHM) ukuran 6000 Meter Persegi juga di akui milik oknum TNI AL.
“Saya pernah menempuh jalur hukum ke pengadilan, namun putusannya NO atau draw” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Yatimah (61), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara. Dia mengaku, memiliki tanah sekitar
2 hektar dan mendapatkan intimidasi dari oknum Kimal AL.
“Sekitar 2016, SHM milik saya yang masih atas nama pak Ihsan di minta untuk di serahkan ke Kimal. Jika tidak di serahkan, kami tidak boleh menggarap tanah milik kami sendiri dan karena tekanan, surat tanah milik kami di rampas oknum Kimal AL,” tuturnya.
Aduan yang sama juga disampaikan, Darsono (64) warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dia mengaku, memiliki tanah dan surat tanah sebanyak 120 hektar yang bersegel tahun 51 dan 62 milik keluarganya.
Darsono, mengaku juga pernah diminta untuk menyerahkan tanah dan surat-surat tanah pada oknum Anggota TNI AL pada waktu itu dan dia juga sudah pernah melaporkan hingga mengikuti sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri di 2006 sampai 2022 dan hasilnya NO atau draw.
“Kami sangat berharap, melalui wadah ini, Presiden, POMAL Pusat, Panglima, DPR-RI, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengalami perlakuan yang sama selama puluhan tahun” kata dia lirih. YUD/ TIM