NASIONAL (berita-indonesia.com) :
Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia berkesempatan memperoleh bantuan sosial modal usaha.
Untuk besaran bansos modal usaha yang akan digelontorkan sebesar enam juta rupiah, dengan rincian Rp 5, 5 juta untuk pembelian peralatan dan Rp 500.000 untuk pembelian bahan baku hasil produksi.
Dalam luncuran program bertajuk Bantuan Sosial Pahlawan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) 2024, pemerintah setidaknya menargetkan bantuan dapat terserap ke 20 ribu UMKM se-Indonesia.
Melansir laman Kementerian Sosial RI, Selasa (24/10/2023), dipastikan bansos itu digulirkan setelah melalui rapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.
Adapun pembahasan anggaran tambahan Kemensos 2024 ini menyepakati untuk melanjutkan penyaluran bansos PENA.
Mengenai persyaratan umum, penerima bansos akan diusulkan untuk graduasi (lulus dari kepesertaan bansos) secara sadar dan tanpa paksaan.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000. Penerima, juga diproyeksikan mendapat pemberdayaan dan pembekalan ilmu kepelatihan yang bisa menambah kemajuan usaha.
Selain itu, sasaran penerima adalah penerima bansos aktif yang memiliki usaha minimal dibawah satu tahun atau lebih. Kemudian harus berusia tidak lebih dari 40 tahun, serta siap keluar dari kepesertaan bansos dan didaftarkan oleh Pendamping Sosial yang mendampingi mereka.
Masih di laman tersebut, dijelaskan setelah data masuk, maka akan dilakukan validasi ulang yang kemudian tim dari Kemensos akan mendatangi calon penerima bansos tersebut. Jika di nilai layak, namanya akan masuk ke dalam daftar penerima yang akan dibagikan modal usaha.
Hal ini akan dibuktikan dengan surat resmi dari Kemensos, beserta BNBA (By Name By Address) daftar nama penerima. Selain itu, mereka juga dapat diusulkan untuk mendapatkan Bansos RST (Rumah Sosial Terpadu) senilai Rp20 juta per KK (Kartu Keluarga).
Hal ini terjadi apabila setelah diverifikasi dan validasi KPM tersebut ternyata memiliki rumah yang tidak layak untuk ditempati. Syaratnya yakni rumah tersebut adalah milik sendiri, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat rumah dan tanah.(*)