Keputusan penundaan aksi massa tersebut diambil setelah adanya rapat pengarahan Forkopimda terkait pertanahan di Ruang Siger, Rabu (8/11/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, anggota DPRD, Polres Lampung Utara, Kimal (Komando Militer Angkatan Laut), dan perwakilan masyarakat adat Desa Panagan Ratu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa aksi massa akan ditunda selama 60 hari ke depan. hal ini disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat,Suhardi terhadap masyarakat yang ingin melakukan aksi terkait masalah lahan.
“yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang hadir di sini karena hari ini kita udah siap untuk turun ke lapangan tetapi karena permintaan Forkopimda tadi sudah turun pak dandim dan Kapolres beri mereka waktu untuk menyelesaikan dulu secara administrasi artinya mereka ingin langsung ke kementerian untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan” ujar Suhardi.
Walaupun aksi tertunda tapi pihak kalpores dan pemerintah daerah tetap mendukung serta membantu untuk mendampingi proses permasalahan hingga selesai .yang mana disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Teddy Rachesna.
“hasil pertemuan kemarin Kita akan bantu aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat yang pasti kami lakukan ini demi masyarakat dan mendampingi sampai selesai saya harap masyarakat bersabar” ujar Teddy kepada masyarakat.
Sementara Ini masyarakat adat Desa Panagan Ratu masih bisa bersabar Sampai 60 hari kedepan mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama.sebagaimana di sampaikan tokoh ada panagan ratu,Hotmansyah gelar Sutan Pesawik Ratu.
” Kami menanggapi keputusan ini dan menghargai nya sampai 60 hari sebagaimana keputusan tersebut dan jika tidak ada penyelesaian kami akan langsung menggelar aksi untuk menduduki lahan tersebut sesuai dengan kesepakatan”jelas hotmansyah kepada media