LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Pada pasca pelantikan 73 Eselon III dan IV Kabupaten Lampung Utara, yang di gelar Jumat 22 Maret 2024 lalu di duga gagahi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Mensikapi hal ini, akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Suwardi, di ruang kerjanya,
Sabtu 6 April 2024, menjelaskan Kepala Daerah baik Gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 22 Maret 2024,” ujarnya.
Dan, tentunya surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Karena Amanat aturan, kepala daerah akan mendapatkan sanksi jika melanggar undang-undang tersebut.
“Pada Pasal 71 ayat 2 undang-undang ini menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kalau melanggar, pasal 190 menyebutkan sanksinya penjara sampai 6 bulan,” kata Suwardi.
Dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, kalau petahana itu, mencalonkan diri lagi dan masih melakukan rolling pejabat di waktu tersebut. Dia akan kena sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),
Selain itu, hukuman lainnya, yaitu: terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta. Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 Undang-undang Pilkada.
“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024, yakni: pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” tuturnya kembali.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
“Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016, yakni: KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,” kata dia kembali.
Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri,” kata dia kembali. YUD