Rentan Salahguna Kepala Daerah Dilarang Mutasi
Jelang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kota dan Kabupaten 2024 ini, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dari semua tingkatannya di lingkungan kerja masing-masing. Termasuk Kota dan Kabupaten yang berada di Lampung
Sebagaimana di sampaikan oleh Ivin Aidyan Fernandes SH.MH selaku pengamat ,dan juga Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat “Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan”atau yang biasa di sebut KP3.
Larangan tersebut jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 yang menerangkan Gubernur, Walikota Bupati dilarang melakukan pengobatan enam (6) bulan sebelum tanggal Penetapan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan adanya undang-undang larangan mutasi ASN enem (6) bulan menjelang tahapan Pemilukada. ”
Bahkan, Lanjut Ivin larangan Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN juga dipertegas oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Nomor Surat 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. ”
Oleh karena itu, masih menurut Ivin, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota dapat melakukan mutasi jabatan ASN terlebih dahulu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri. “Bukan tidak bisa, bisa melakukan kalau ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,”lanjutnya
Sementara di tempat terpisah Suwardi.SH.MH yang merupakan Dosen di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menanggapi sudah terjadnya mutasi 73 pejabat eselon III dan IV di wilayah kabupaten Lampung Utara pada tanggal 22 Maret 2024 menyarankan agar PJ Bupati Lampung Utara segera menganulir SK pelantikan/mutasi 73 pejabat tersebut karena di nilai cacat hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 sehingga berlaku keadaan sebelumnya,
dan juga PJ Bupati Lampung Utara “harus melakukan Evaluasi terhadap Pejabat terkait” (Baperjakat) agar tindakan melawan Undang -undang tersebut tidak terulang kembali (fer)