LAMPUNG SELATAN (berita-indonesia.com):
“Kami menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg”.
Polda Lampung sedang menyelidiki sebuah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, Calon Anggota DPRD Lampung Selatan dari Dapil 6, yang terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Lampung menerima aduan dari masyarakat.
Wahyudi, SE, Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung, mengatakan pihaknya menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg.
“Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik.” kata dia.
Menurut Wahyudi, ijazah tersebut seharusnya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda, namun NISN yang tertera justru terkait dengan PKBM Anggrek.
“Hal ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen yang terjadi,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh LSM GEPAK mengungkapkan bahwa Supriati sebenarnya adalah peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, yang belum lulus ketika membutuhkan ijazah untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keaslian ijazah yang digunakan,” ujar Wahyudi.
Setelah menerima laporan dari GEPAK, Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan. “Kami sudah menerima laporan dari GEPAK dan menyarankan pihak kepolisian untuk mengambil alih penyelidikan,” ungkap seorang pejabat Gakkumdu.
LSM GEPAK mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait untuk mendukung proses penyelidikan. Wahyudi menekankan pentingnya pemilu yang jujur dan adil.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa integritas dalam setiap proses demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ucapnya.
Investigasi ini diharapkan akan segera mencapai kesimpulan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Lampung Selatan berlangsung dengan integritas dan kejujuran yang tinggi, serta memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam pemilu.