Pematangsiantar – Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk membuka secara transparan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih, terutama terhadap pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan masyarakat.
Koalisi menyebut bahwa proses penyelidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu merujuk pada Surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas), Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP.Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025.
Minta Keterbukaan Proses Penyelidikan
Koalisi menilai keberadaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki landasan yang cukup untuk bekerja secara objektif dan proporsional.
“Keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (08/06/2026).
Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut integritas pejabat publik, terlebih apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan.
Harus Bongkar Semua Pihak yang Terlibat
Koalisi juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada individu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat praktik yang terorganisir atau melibatkan jaringan tertentu dalam penerbitan ijazah yang diduga palsu,” ungkapnya.
Mereka menegaskan bahwa apabila kasus tersebut tidak ditangani secara serius, maka dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ancaman Pidana Pemalsuan Ijazah
Secara hukum, dugaan pemalsuan ijazah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti memalsukan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Koalisi berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara tegas dan konsisten tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Koalisi.
Desakan tersebut menjadi bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum serta menjaga integritas pejabat publik di Kota Pematangsiantar.
#Pematangsiantar, #PolresPematangsiantar, #IjazahPalsu, #ChairuddinLubis, #KoalisiMasyarakatSipil, #PenegakanHukum, #SumateraUtara, #BiCom, #BeritaIndonesia, #SupremasiHukum













