• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

: Masyarakat Minta Penanganan Kasus Dilakukan Transparan dan Profesional demi Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Juni 9, 2026
in Daerah
0
Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar – Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk membuka secara transparan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih, terutama terhadap pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan masyarakat.
Koalisi menyebut bahwa proses penyelidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu merujuk pada Surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas), Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP.Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025.
Minta Keterbukaan Proses Penyelidikan
Koalisi menilai keberadaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki landasan yang cukup untuk bekerja secara objektif dan proporsional.
“Keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (08/06/2026).
Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut integritas pejabat publik, terlebih apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan.
Harus Bongkar Semua Pihak yang Terlibat
Koalisi juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada individu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat praktik yang terorganisir atau melibatkan jaringan tertentu dalam penerbitan ijazah yang diduga palsu,” ungkapnya.
Mereka menegaskan bahwa apabila kasus tersebut tidak ditangani secara serius, maka dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ancaman Pidana Pemalsuan Ijazah
Secara hukum, dugaan pemalsuan ijazah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti memalsukan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Koalisi berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara tegas dan konsisten tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Koalisi.
Desakan tersebut menjadi bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum serta menjaga integritas pejabat publik di Kota Pematangsiantar.

#Pematangsiantar, #PolresPematangsiantar, #IjazahPalsu, #ChairuddinLubis, #KoalisiMasyarakatSipil, #PenegakanHukum, #SumateraUtara, #BiCom, #BeritaIndonesia, #SupremasiHukum

263
Tags: #BeritaIndonesia#BiCom#ChairuddinLubis#IjazahPalsu#KoalisiMasyarakatSipil#PenegakanHukum#PolresPematangsiantar#SumateraUtara#SupremasiHukumPematangsiantar
Previous Post

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting dan Program Jaga Desa, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Next Post

Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB