Pematangsiantar – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar dalam menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa peristiwa yang kini menjadi perhatian luas masyarakat tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sebagai alarm sosial yang memerlukan evaluasi menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Keluarga besar KPKM RI tidak memiliki kepentingan apa pun baik terhadap keluarga korban maupun pihak pelaku. Sikap yang kami sampaikan murni bentuk kepedulian terhadap masa depan keamanan dan kondusivitas Kota Pematangsiantar yang selama ini dikenal sebagai kota yang damai,” tegas Hunter.
Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
KPKM RI mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, melakukan penahanan terhadap dua tersangka, serta terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berikut barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, organisasi tersebut menilai bahwa terjadinya aksi kekerasan di ruang publik hingga merenggut nyawa seseorang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan sosial, pembinaan generasi muda, serta pengendalian terhadap titik-titik rawan gangguan ketertiban umum.
“Kamtibmas tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga lembaga kemasyarakatan juga harus berani melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial yang berkembang di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Dorong Evaluasi Ruang Publik dan Tempat Hiburan Malam
Hunter menilai Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi beserta seluruh jajarannya tidak boleh bersikap pasif terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait aksi kekerasan, kenakalan remaja, hingga dugaan pengaruh lingkungan negatif yang berkembang di sejumlah titik keramaian kota.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam (THM), aktivitas nongkrong hingga lemahnya pengawasan terhadap ruang publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak apabila berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami menilai kenakalan remaja, tawuran maupun tindakan brutal di ruang publik tidak terlepas dari pengaruh narkoba, pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan terhadap lingkungan sosial. Karena itu DPRD Kota Pematangsiantar melalui Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait THM yang sebelumnya telah dilayangkan KPKM RI,” katanya.
Minta Satpol PP dan Dishub Tingkatkan Pengawasan
KPKM RI juga meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar menjalankan tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya terkait penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kawasan publik dan titik-titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan maupun pelanggaran ketertiban umum.
Secara hukum, KPKM RI menilai persoalan keamanan daerah merupakan tanggung jawab kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan dukungan serta partisipasi seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kota Pematangsiantar jangan hanya dikenal ramai secara ekonomi dan hiburan, tetapi harus tetap menjadi kota yang aman, tertib dan bermartabat. Semua pihak harus berhenti saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan serius di tengah masyarakat,” lanjut Hunter.
Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Di akhir pernyataannya, KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami percaya Polres Pematangsiantar mampu menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Namun momentum ini juga harus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar,” tutupnya.
Laporan: S. Hadi Purba
#Pematangsiantar, #KPKMRI, #PolresPematangsiantar, #Kamtibmas, #HunterDSamosir, #TamanBunga, #DPRDPematangsiantar, #SatpolPP, #Dishub, #HukumDanKeamanan, #BiCom













