• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Dukung Penyidikan Polres Pematangsiantar, KPKM RI Tegaskan Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama

KPKM RI Minta Pemda, DPRD, Satpol PP hingga Dishub Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Kasus Penganiayaan yang Menewaskan JJM

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Juni 19, 2026
in Daerah
0
Dukung Penyidikan Polres Pematangsiantar, KPKM RI Tegaskan Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar dalam menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa peristiwa yang kini menjadi perhatian luas masyarakat tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sebagai alarm sosial yang memerlukan evaluasi menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Keluarga besar KPKM RI tidak memiliki kepentingan apa pun baik terhadap keluarga korban maupun pihak pelaku. Sikap yang kami sampaikan murni bentuk kepedulian terhadap masa depan keamanan dan kondusivitas Kota Pematangsiantar yang selama ini dikenal sebagai kota yang damai,” tegas Hunter.
Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
KPKM RI mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, melakukan penahanan terhadap dua tersangka, serta terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berikut barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, organisasi tersebut menilai bahwa terjadinya aksi kekerasan di ruang publik hingga merenggut nyawa seseorang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan sosial, pembinaan generasi muda, serta pengendalian terhadap titik-titik rawan gangguan ketertiban umum.
“Kamtibmas tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga lembaga kemasyarakatan juga harus berani melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial yang berkembang di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Dorong Evaluasi Ruang Publik dan Tempat Hiburan Malam
Hunter menilai Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi beserta seluruh jajarannya tidak boleh bersikap pasif terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait aksi kekerasan, kenakalan remaja, hingga dugaan pengaruh lingkungan negatif yang berkembang di sejumlah titik keramaian kota.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam (THM), aktivitas nongkrong hingga lemahnya pengawasan terhadap ruang publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak apabila berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami menilai kenakalan remaja, tawuran maupun tindakan brutal di ruang publik tidak terlepas dari pengaruh narkoba, pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan terhadap lingkungan sosial. Karena itu DPRD Kota Pematangsiantar melalui Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait THM yang sebelumnya telah dilayangkan KPKM RI,” katanya.
Minta Satpol PP dan Dishub Tingkatkan Pengawasan
KPKM RI juga meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar menjalankan tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya terkait penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kawasan publik dan titik-titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan maupun pelanggaran ketertiban umum.
Secara hukum, KPKM RI menilai persoalan keamanan daerah merupakan tanggung jawab kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan dukungan serta partisipasi seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kota Pematangsiantar jangan hanya dikenal ramai secara ekonomi dan hiburan, tetapi harus tetap menjadi kota yang aman, tertib dan bermartabat. Semua pihak harus berhenti saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan serius di tengah masyarakat,” lanjut Hunter.
Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Di akhir pernyataannya, KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami percaya Polres Pematangsiantar mampu menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Namun momentum ini juga harus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar,” tutupnya.
Laporan: S. Hadi Purba

#Pematangsiantar, #KPKMRI, #PolresPematangsiantar, #Kamtibmas, #HunterDSamosir, #TamanBunga, #DPRDPematangsiantar, #SatpolPP, #Dishub, #HukumDanKeamanan, #BiCom

344
Tags: #BiCom#Dishub#DPRDPematangsiantar#HukumDanKeamanan#HunterDSamosir#Kamtibmas#KPKMRI#PolresPematangsiantar#SatpolPP#TamanBungaPematangsiantar
Previous Post

KPKM-RI Serahkan Kajian Peningkatan Pelayanan Kepolisian Siantar Sitalasari, DPRD Diminta Respons Aspirasi Masyarakat

Next Post

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING

PERKUAT TATA KELOLA DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB