Pematangsiantar, Kamis (18/06/2026) – Organisasi Nasional Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi menyerahkan dokumen kajian awal peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari kepada Polres Pematangsiantar.
Audiensi tersebut dibuka mewakili Kapolres Pematangsiantar oleh Kabag Perencanaan Polres Pematangsiantar, Kompol Hilton Marpaung, S.Sos., serta turut dihadiri Ipda Bernard Rajagukguk.
Dalam kesempatan itu, pihak Polres Pematangsiantar mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kajian secara terbuka, tertib, serta konstruktif sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Perkembangan Wilayah Dorong Kebutuhan Peningkatan Pelayanan
Pemaparan kajian awal KPKM-RI disampaikan oleh Ummi Kalsum Siahaan yang menjelaskan bahwa Kecamatan Siantar Sitalasari mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, mobilitas masyarakat, maupun aktivitas pendidikan dan sosial.
Keberadaan Universitas Simalungun juga dinilai memberikan dampak terhadap meningkatnya aktivitas masyarakat sehingga kebutuhan pelayanan keamanan yang lebih optimal menjadi semakin penting.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa masyarakat berharap pelayanan kepolisian semakin dekat dan responsif, terutama dalam pengawasan wilayah, peningkatan patroli keamanan lingkungan, serta pencegahan peredaran narkotika dan berbagai gangguan Kamtibmas lainnya.
“Kajian ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk aspirasi masyarakat yang berharap adanya peningkatan pelayanan keamanan yang lebih dekat dan lebih dirasakan masyarakat,” ujar Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir.
Tahapan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Dalam audiensi tersebut dijelaskan bahwa peningkatan pelayanan kepolisian harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan organisasi Polri, mulai dari studi kelayakan, verifikasi internal, dukungan pemerintah daerah, hingga dukungan kelembagaan lainnya.
Dasar kewenangan Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mencakup fungsi pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun ketentuan pembentukan organisasi kewilayahan Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan maupun peningkatan pelayanan kepolisian dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan masyarakat, kondisi geografis, jumlah penduduk, tingkat kerawanan Kamtibmas, perkembangan wilayah, serta dukungan sarana dan prasarana.
Tahapan yang harus dilalui meliputi pengusulan dan studi kelayakan, verifikasi internal organisasi Polri, dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait, pembahasan administrasi kelembagaan, hingga persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan Pemkot dan Harapan kepada DPRD
KPKM-RI juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan pelayanan kepolisian di Kecamatan Siantar Sitalasari mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kabag Pemerintahan Hendra Simamora, S.STP.
Pemerintah Kota disebut siap mempersiapkan dukungan administrasi serta melakukan pembahasan terkait kebutuhan pendukung lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kompol Hilton Marpaung menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses peningkatan pelayanan kepolisian adalah adanya surat dukungan dari DPRD Kota Pematangsiantar.
Menanggapi hal tersebut, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi masyarakat diharapkan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD adalah representasi suara masyarakat Kota Pematangsiantar. Maka harapan masyarakat terkait peningkatan pelayanan keamanan di Siantar Sitalasari seharusnya menjadi perhatian serius bersama, bukan hanya berhenti pada surat-menyurat administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dan keberpihakan terhadap kebutuhan pelayanan keamanan yang semakin penting seiring perkembangan wilayah Kota Pematangsiantar.
Sinergi untuk Keamanan Jangka Panjang
KPKM-RI menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan institusi kepolisian menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu rasa aman, pelayanan yang cepat, serta kehadiran negara yang benar-benar dirasakan di tengah masyarakat,” tutup Hunter D. Samosir.
KPKM-RI berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut sebagai kebutuhan pelayanan masyarakat jangka panjang yang harus mendapat perhatian bersama demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kota Pematangsiantar.
#KPKMRI, #PolresPematangsiantar, #SiantarSitalasari, #PelayananKepolisian, #DPRDPematangsiantar, #Kamtibmas, #Pematangsiantar, #HunterDSamosir, #UmmiKalsumSiahaan, #BiCom













