Simalungun – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Tim Jaksa Pengacara Negara, Staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Panei, para Pangulu, serta perangkat nagori se-Kecamatan Panei.
Apresiasi Pemerintah Kecamatan Panei
Dalam sambutannya, Camat Panei Ronald Saragih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun yang telah melaksanakan kegiatan pendampingan tersebut di wilayah Kecamatan Panei.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronald Saragih.
Program Jaga Desa Sebagai Langkah Pencegahan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
“Program Jaga Desa hadir sebagai sarana pencegahan untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Mengingat masih terdapat kepala desa atau pangulu yang tersangkut persoalan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa, maka program ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa,” jelas Alvonso Manihuruk.
Ia menambahkan, melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah, penggunaan Dana Desa dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih efektif sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.
Pendampingan Hukum Bagi Pangulu dan Pemerintah Nagori
Alvonso Manihuruk juga menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum pelaksanaan pendampingan lebih lanjut di masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Melalui pendampingan ini, para Pangulu diharapkan aktif melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap berbagai persoalan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa agar kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik dan sesuai ketentuan hukum.
Dorong Pengembangan BUMDes Berbasis Potensi Lokal
Selain membahas pengelolaan Dana Desa, Tim Jaksa Pengacara Negara juga memberikan masukan terkait pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut tim, pengembangan BUMDes sebaiknya difokuskan pada sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing nagori sehingga dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Diskusi Interaktif Bahas Berbagai Permasalahan Desa
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para Pangulu se-Kecamatan Panei menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori.
Berbagai isu yang dibahas meliputi pengelolaan Dana Desa, pengembangan BUMDes, administrasi pemerintahan desa, hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan nagori.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, solusi, serta pandangan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen para Pangulu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Kejari Simalungun Kawal Dana Desa
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#KejariSimalungun, #JagaDesa, #DanaDesa2026, #PendampinganHukum, #JaksaPengacaraNegara, #PemerintahanDesa, #BUMDes, #KecamatanPanei, #SumateraUtara, #biCom












