Simalungun – Seorang perempuan berinisial RT meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Nagori Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada Senin (29/6/2026) pagi. Terduga pelaku berinisial SMJ saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan sementara motif peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan rasa cemburu. Namun, motif pasti masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, diduga terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Kemudian pada pukul 04.20 WIB, terduga pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada orang tua korban yang berisi:
“Amang, jangan marah sama aku. Hubungan ku dengan anakmu sudah tidak baik, karena dia selingkuh disaat aku sedang berjuang dari keterpurukan.”
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban masih sempat sarapan di sekitar rumahnya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, korban terlihat berlari keluar rumah dalam kondisi kepala berlumuran darah sambil meminta pertolongan.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan bantuan dan menghubungi pihak keluarga. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Purba untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya 24 luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Sementara itu, terduga pelaku SMJ telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Simalungun.
Sorotan KPKM-RI
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Bobby Sihite selaku Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM-RI. Ia mengecam keras dugaan tindakan pembunuhan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan apabila terbukti bersalah, pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bobby Sihite.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil penyidikan maupun penetapan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku.
Laporan: S. Hadi Purba Tambak – Bi.com
#Simalungun, #Kriminal, #Pembunuhan, #PolresSimalungun, #KPKMRI, #Haranggaol, #BiCom













