LAMPUNG UTARA (bi.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menegakkan peraturan daerah kembali menjadi sorotan. Sejumlah gerai baru minimarket Indomaret yang dibangun dan mulai beroperasi pada tahun 2026 diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (1/7/2026), ditemukan beberapa titik pembangunan dan penambahan gerai Indomaret yang telah beroperasi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penataan toko modern di Kabupaten Lampung Utara.
Penataan toko modern telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern Minimarket dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, pengaturan tata ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Izin Usaha Minimarket (IUMM) merupakan persyaratan untuk menjalankan usaha minimarket, sedangkan kewenangan penerbitan izin berada pada Bupati Lampung Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan, pendirian toko modern juga diwajibkan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, termasuk keberadaan pasar tradisional, toko, kios, dan warung eceran, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan iklim usaha.
Peraturan daerah juga mengatur ketentuan zonasi, antara lain lokasi minimarket berada pada ruas jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dengan memperhatikan ketentuan jarak dari persimpangan jalan serta pengaturan lainnya sesuai perda yang berlaku.
Munculnya sejumlah gerai baru tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun pihak pengelola Indomaret terkait status perizinan gerai-gerai yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Yudi Irawan
#LampungUtara, #Indomaret, #Perda, #RTRW, #Perizinan, #TokoModern, #Pengawasan, #UMKM, #biCom













