SIMALUNGUN, BI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Polsek Purba bergerak cepat menangani perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. Penanganan cepat tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak. Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan warga dan dibawa ke Puskesmas Tigarunggu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena mengalami luka berat. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Polisi Bergerak Cepat Usai Terima Laporan
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penanganan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Polres Simalungun melalui Sat Reskrim bersama Polsek Purba langsung bergerak melakukan penanganan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Personel Polsek Purba segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, proses penyidikan diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Personel di lapangan telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan secara objektif,” ungkap AKP Wisnugraha.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku Erikson Simanjuntak kini telah diamankan di Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Hindari Kekerasan
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari segala bentuk tindakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik secara profesional dan humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Simalungun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, profesional, dan berintegritas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Simalungun.
#PolresSimalungun, #SatReskrim, #PolsekPurba, #Penganiayaan, #Kriminal, #PenegakanHukum, #PoldaSumut, #Simalungun, #BeritaKriminal, #BIcom













