• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Terlapor Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polres Sergai

Kuasa Hukum Korban Minta Penyidik Bertindak Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Juli 2, 2026
in Daerah, Kriminal
0
Terlapor Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polres Sergai
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERDANG BEDAGAI – Dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila.

Pemanggilan pertama dilakukan melalui surat undangan klarifikasi yang disampaikan melalui perangkat desa masing-masing. Namun, kedua terlapor tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian kembali melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu, 24 Juni 2026. Surat itu disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu. Hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini berawal dari laporan SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan mantan kekasihnya, VP, serta seorang perempuan berinisial VR ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila.

Korban membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H. Dalam laporannya, SW menduga VP secara diam-diam merekam video bermuatan asusila saat keduanya masih menjalin hubungan.

Menurut laporan tersebut, video itu diduga kemudian dikirimkan oleh VP kepada VR. Selanjutnya, VR diduga meneruskan video tersebut kepada SW melalui aplikasi WhatsApp.

Atas dugaan tersebut, pelapor melaporkan kedua terlapor dengan sangkaan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi tidak hadirnya kedua terlapor setelah dipanggil secara patut, kuasa hukum korban, Alfianto, S.H., meminta penyidik mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.

“Apabila seseorang mangkir dari pemanggilan kedua tanpa alasan yang patut atau sah, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya membawa yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Alfianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari VP maupun VR terkait laporan dan ketidakhadiran mereka dalam memenuhi panggilan penyidik.

Tagar: #SerdangBedagai, #PolresSergai, #UUITE, #KasusAsusila, #PenegakanHukum, #BiCom

342
Tags: #BiCom#KasusAsusila#PenegakanHukum#PolresSergai#SerdangBedagai#UUITE
Previous Post

Bupati Sergai Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut serta Pelantikan JMSI Sergai/Tebing Tinggi

Next Post

Roadshow DPD PRI Lampung Sambangi Tubaba, Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa Menuju Pemilu 2029

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Roadshow DPD PRI Lampung Sambangi Tubaba, Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa Menuju Pemilu 2029

Roadshow DPD PRI Lampung Sambangi Tubaba, Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa Menuju Pemilu 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Pengacara Muda Apresiasi Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Juli 16, 2026
Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Tegas! DPRD dan Pemkab Lampung Utara Perintahkan Penutupan Minimarket Modern yang Langgar Perda

Juli 16, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

VIRAL! JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

Juli 18, 2026
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Perzinahan MA dan AA

Juli 18, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB