SERDANG BEDAGAI – Dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila.
Pemanggilan pertama dilakukan melalui surat undangan klarifikasi yang disampaikan melalui perangkat desa masing-masing. Namun, kedua terlapor tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian kembali melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu, 24 Juni 2026. Surat itu disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu. Hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan mantan kekasihnya, VP, serta seorang perempuan berinisial VR ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila.
Korban membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H. Dalam laporannya, SW menduga VP secara diam-diam merekam video bermuatan asusila saat keduanya masih menjalin hubungan.
Menurut laporan tersebut, video itu diduga kemudian dikirimkan oleh VP kepada VR. Selanjutnya, VR diduga meneruskan video tersebut kepada SW melalui aplikasi WhatsApp.
Atas dugaan tersebut, pelapor melaporkan kedua terlapor dengan sangkaan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tidak hadirnya kedua terlapor setelah dipanggil secara patut, kuasa hukum korban, Alfianto, S.H., meminta penyidik mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.
“Apabila seseorang mangkir dari pemanggilan kedua tanpa alasan yang patut atau sah, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya membawa yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Alfianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari VP maupun VR terkait laporan dan ketidakhadiran mereka dalam memenuhi panggilan penyidik.
Tagar: #SerdangBedagai, #PolresSergai, #UUITE, #KasusAsusila, #PenegakanHukum, #BiCom













