
SERDANG BEDAGAI – Kuasa hukum korban SW, Alfianto, S.H., angkat bicara terkait dugaan sikap menantang yang ditunjukkan pria berinisial VP, warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan penyebaran video pornografi atau video asusila.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar sebuah rekaman suara (voice note/VN) yang diduga berasal dari VP dan dikirimkan kepada SW selaku korban sekaligus pelapor. Dalam rekaman itu, VP diduga melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan proses hukum dan tidak takut menghadapi aparat penegak hukum.
Salah satu bagian rekaman yang beredar berbunyi:
“Is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar. Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Aih, Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak.”
Selain itu, dalam rekaman tersebut juga diduga terdapat kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk diucapkan.
Alfianto menilai isi rekaman tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga menunjukkan sikap meremehkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, VP dan seorang perempuan berinisial VR telah dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh Polres Serdang Bedagai.
Pemanggilan pertama disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak memenuhi undangan tersebut. Selanjutnya, surat pemanggilan kedua juga telah dikirim pada 24 Juni 2026 melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan kepada VP dan perangkat Desa Pegajahan Kahan kepada VR. Namun, hingga saat ini keduanya kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan SW ke Polres Serdang Bedagai yang didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H. Dalam laporannya, SW menduga mantan kekasihnya, VP, secara diam-diam merekam video bermuatan asusila saat keduanya masih menjalin hubungan.
Korban juga menduga video tersebut pertama kali disebarkan oleh VP kepada VR. Selanjutnya, VR diduga meneruskan video tersebut kepada SW melalui aplikasi WhatsApp.
Atas dasar itu, VP diduga sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan konten tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikannya.
Alfianto menyatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap VP yang diduga mengabaikan dua kali panggilan penyidik dan bahkan diduga menunjukkan sikap menantang aparat penegak hukum melalui rekaman suara yang beredar.
“Kami berharap penyidik Polres Serdang Bedagai maupun Polda Sumatera Utara bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang dapat mengabaikan proses hukum tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak VP maupun VR belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Samhiadi/Al)
#SerdangBedagai, #PolresSerdangBedagai, #PoldaSumut, #KasusVideoAsusila, #Pornografi, #KuasaHukum, #PenegakanHukum, #BeritaIndonesia, #BiCom













