MEDAN (BI.com) – Kuasa hukum berinisial Alvin angkat bicara terkait penanganan laporan polisi yang diajukan kliennya, SP, di Polres Serdang Bedagai. Menurutnya, hingga kini kliennya belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Alvin menjelaskan, hukum pidana merupakan instrumen yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi bagi setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan klien kami, laporan telah disampaikan secara resmi. Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Alvin, Senin (6/7/2026).
Ia menerangkan, laporan yang dimaksud tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut tanggal 17 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Selain menempuh jalur pidana, Alvin mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara kliennya, dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat memberikan perhatian serius terhadap pengaduan ini serta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara dimaksud,” katanya.
Alvin juga berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Serdang Bedagai maupun Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.
Penulis: S. Hadi P/Al
#BiCom, #SerdangBedagai, #PoldaSumut, #Propam, #Polri, #KepastianHukum, #KodeEtikPolri, #Penipuan, #Penggelapan, #BeritaIndonesia













