LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bersama DPRD menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya operasional minimarket modern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Dalam forum audiensi yang dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), muncul kesepakatan agar seluruh OPD terkait segera mengambil langkah hukum dan administratif terhadap gerai yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 diduga telah diabaikan. Salah satu poin krusial terdapat pada Pasal 5 ayat (5) yang membatasi jumlah toko modern maksimal dua gerai dalam satu kecamatan.
“Ketentuan itu masih berlaku dan harus dipatuhi. Faktanya, di Kecamatan Kotabumi maupun Kotabumi Selatan jumlah toko modern sudah jauh melebihi batas yang ditentukan dalam Perda,” ujar Syahrullah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendry, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat 36 gerai Indomaret yang beroperasi di Lampung Utara. Pada tahun 2025 hingga pertengahan 2026 kembali bertambah 8 gerai baru.
Ia juga mengakui masih terdapat toko yang telah beroperasi sebelum seluruh proses perizinannya selesai.
“Ada gerai yang sudah membuka usaha, padahal kajian dan proses perizinannya belum selesai sehingga belum dapat diajukan ke DPMPTSP. Kondisi ini merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Hendry.
Mendengar fakta tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., langsung menginstruksikan seluruh OPD terkait agar tidak memberikan ruang terhadap pelanggaran aturan.
“Saya instruksikan kepada OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup toko minimarket modern yang terbukti melanggar Perda. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di daerah ini,” tegas Romli.
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., turut meminta Satpol PP sebagai penegak Perda segera menjalankan kewenangannya tanpa ragu apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran, Satpol PP bersama instansi terkait harus segera bertindak sesuai kewenangannya. Perda yang telah disepakati bersama wajib ditegakkan,” tegas Yusrizal.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan sebuah Perda menghabiskan anggaran daerah yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, menurutnya, penegakan hukum menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Jangan sampai Perda hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. Uang rakyat telah digunakan untuk menyusun aturan ini sehingga penegakannya harus nyata,” pungkasnya.
Audiensi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD berkomitmen memperkuat penegakan Perda serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#LampungUtara, #PerdaLampungUtara, #MinimarketModern, #PenegakanPerda, #DPRDLampungUtara, #PemkabLampungUtara, #SatpolPP, #Indomaret, #AJOI, #PPWI, #BiCom








