TEBING TINGGI – Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, melaporkan suaminya berinisial MA (32) bersama seorang perempuan berinisial AA (26) ke Polres Tebingtinggi atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut didampingi kuasa hukum TF, Alfianto, S.H., dan telah diterima Polres Tebingtinggi dengan Nomor: LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Juni 2026.
Kuasa hukum TF meminta penyidik segera melaksanakan gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menganalisis kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, gelar perkara diperlukan guna menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta menilai ada atau tidaknya dasar hukum untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Alfianto menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui kliennya pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, setelah TF melihat telepon genggam milik suaminya dan menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan hubungan terlarang.
“Kami berharap kepada penyidik Polres Tebingtinggi, khususnya di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., agar segera menggelar perkara atas laporan klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfianto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, penyidik Bripka Parman Situmorang menyampaikan bahwa proses gelar perkara masih bersifat internal.
“Kalau gelar perkara masih internal kami, kecuali gelar perkara khusus. Intinya kita tetap berproses,” ujar Bripka Parman Situmorang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di Polres Tebingtinggi dan belum terdapat keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Samhiadi/Al)
#BiCom, #BeritaIndonesia, #TebingTinggi, #PolresTebingTinggi, #PoldaSumut, #Perzinahan, #ProsesHukum, #GelarPerkara, #Kriminal, #SumateraUtara








