Pematangsiantar – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai laporan tersebut ramai beredar di berbagai media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang perempuan berinisial VAM (28), yang dikenal sebagai pemain film Horas Amang, telah melaporkan dugaan tindak KDRT yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum yang akrab disapa Alvin menyampaikan keprihatinannya dan berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, adil, profesional, serta transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Alvin, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, maka tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan harus dihormati dan dimuliakan karena memiliki peran besar dalam keluarga, termasuk melahirkan dan membesarkan anak. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Alvin juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya fakta hukum yang terungkap melalui penyidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap VAM yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial T, termasuk dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menggendong bayinya.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi tindak pidana KDRT dengan akibat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Red) – Bi.com
#KDRT, #Pematangsiantar, #PolresPematangsiantar, #PraktisiHukum, #PerlindunganPerempuan, #BeritaIndonesia, #BiCom, #SumateraUtara, #PenegakanHukum, #Viral











