Jakarta – Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang berkaitan dengan KoinWorks kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, terlihat berada di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta), Jumat (31/7/2026).
Keduanya diketahui memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Seusai pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya maupun status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Entjik S. Djafar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum AFPI. Sementara itu, Kuseryansyah pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 serta Ketua Harian AFPI periode 2020–2023.
Rentang waktu dugaan tindak pidana dalam perkara KoinWorks, yakni 2020–2024, beririsan dengan masa kepengurusan Kuseryansyah di AFPI. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi terhadap anggotanya selama periode tersebut.
Sebagai asosiasi industri, AFPI memiliki peran dalam mendukung penerapan kode etik, kepatuhan (compliance), dan market conduct bagi penyelenggara fintech pendanaan bersama. Namun, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara jasa keuangan tetap berada pada regulator dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara KoinWorks turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pembinaan, evaluasi kepatuhan, serta pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan industri fintech pendanaan bersama.
Selain perkara tersebut, sektor Pindar juga beberapa kali menjadi perhatian terkait isu perlindungan konsumen, praktik penagihan, tata kelola perusahaan, serta pengelolaan risiko. Berbagai persoalan tersebut menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat integritas industri.
Hingga kini, AFPI belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai langkah organisasi dalam merespons perkara KoinWorks, termasuk apakah terdapat evaluasi internal maupun tindakan organisasi terhadap anggota yang berkaitan dengan proses hukum tersebut.
Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah juga belum memberikan keterangan kepada media mengenai hasil pemeriksaan maupun substansi pertanyaan penyidik.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang berkaitan dengan KoinWorks masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tagar: #BiCom #BeritaIndonesia #KejatiDKI #KoinWorks #AFPI #Fintech #Pindar #Jakarta #Korupsi #OJK







