Lampung Utara – Seorang nasabah Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman karena belum dikembalikan meski pinjaman disebut telah dilunasi.
Keluarga nasabah, M. Sugeng BW, merasa dirugikan dan mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Mereka bahkan meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaan dokumen jaminan yang hingga kini belum diterima kembali oleh keluarga.
Keluhan tersebut disampaikan Widi Astuti, adik kandung nasabah, saat dikonfirmasi pada Minggu (30/8/2026). Menurutnya, berdasarkan kesepakatan tertulis, sertifikat rumah akan dikembalikan paling lambat 14 hari setelah pinjaman dilunasi.
“Sudah disepakati, sudah dibayar. Kemudian di surat tertulis kalau sudah dilunasi, sertifikat (rumah) akan dikembalikan paling lambat 14 hari setelah dilunasi. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan,” keluh Widi.
Keluarga Berulang Kali Meminta Kejelasan
Widi mengatakan, pihak keluarga telah mendatangi ULAMM PNM Kotabumi untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, keluarga justru diminta menunggu karena pihak ULAMM mengaku masih mempelajari berkas dan melakukan penelusuran.
“Kami sudah datang ke ULAMM Kotabumi. Alasannya akan mempelajari berkas terlebih dahulu. Kami terus diminta bersabar. Kami juga masih akan melapor ke pusat agar persoalan ini mendapat perhatian dan apabila ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi,” ujarnya.
Keluarga menyebut pinjaman tersebut telah dilunasi pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini sertifikat yang dijadikan jaminan belum dikembalikan.
Persoalan tersebut semakin dikhawatirkan keluarga lantaran di atas tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut terdapat beberapa bangunan rumah milik anggota keluarga lainnya.
“Di tanah ini juga berdiri empat rumah lainnya milik kami adik-beradik. Sementara dari pihak ULAMM tidak ada konfirmasi kepada kami soal kejelasannya,” tambah Widi.
PNM ULAMM Kotabumi Akui Sertifikat Ada di Pihak Mereka
Sementara itu, pihak ULAMM PNM Kotabumi melalui Pimpinan Cabang, Arya Pratama Putra, membenarkan bahwa sertifikat tersebut memang merupakan dokumen jaminan yang berkaitan dengan nasabah.
Namun, Arya menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini tidak berada di Unit ULAMM Kotabumi, melainkan berada di kantor cabang PNM di Bandar Lampung.
“Posisi sertifikat tidak tersimpan di Unit ULAMM Kotabumi, namun tersimpan di kantor cabang di Bandar Lampung. Sudah saya follow up, namun sampai saat ini jawaban dari kantor cabang sedang dicari posisinya. Pernah mereka saya undang ke sini untuk menginformasikan hal itu,” terang Arya saat dikonfirmasi media.
Pegawai Lama Disebut Sudah Mengundurkan Diri
Terkait adanya kesepakatan pengembalian sertifikat paling lambat 14 hari setelah pelunasan, Arya mengatakan dirinya belum menjabat pada saat perjanjian tersebut dibuat.
“Kalau melihat tahun perjanjian tersebut, yang jelas bukan saya. Kalau pihak nasabah masih merasa belum puas, maka kami sarankan untuk mengonfirmasi ke kantor cabang saya yang berada di Bandar Lampung,” imbuhnya.
Diketahui, surat perjanjian pelunasan dan pengembalian jaminan yang diperlihatkan kepada media tersebut ditandatangani oleh Rahman Nur selaku Kepala Unit ULAMM Kotabumi dan Ferdiyansyah selaku Account Officer Mikro Kotabumi. Surat tersebut tertanggal 27 Februari 2023.
Kini, keluarga nasabah berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian. Mereka meminta pihak PNM maupun instansi yang berwenang dapat memastikan keberadaan sertifikat serta mengembalikannya kepada pemilik yang berhak apabila seluruh kewajiban pinjaman telah dinyatakan lunas.
Keluarga juga berharap adanya transparansi mengenai proses penelusuran dokumen tersebut sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
(Fran–Tim)











