PEMATANGSIANTAR, Bi.com — Pembangunan daerah merupakan rangkaian upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Pelaksanaannya harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar agar lebih aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai program pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya pada Senin (31/8/2026). Menurut Alvin, DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Diminta Tidak Menghindari Persoalan Krusial
Alvin menegaskan, DPRD harus bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar, termasuk dengan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta DPRD bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah kota dan tidak menghindari persoalan-persoalan krusial yang sedang terjadi di masyarakat,” ujar Alvin.
Ia juga mendesak DPRD untuk mengawal secara ketat setiap kebijakan eksekutif agar tidak merugikan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat kecil, serta tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Tiga Fungsi DPRD Harus Dijalankan Secara Nyata
Lebih lanjut, Alvin menegaskan pentingnya DPRD menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara nyata, terutama dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, secara umum DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat, yakni:
1. Fungsi Pengawasan (Oversight)
DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pemerintah daerah, serta penggunaan APBD agar berjalan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPRD bersama kepala daerah membahas dan menetapkan APBD dengan memperhatikan kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Fungsi tersebut penting agar kebijakan penganggaran benar-benar diarahkan kepada program pembangunan yang memiliki manfaat nyata bagi publik.
3. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi)
DPRD bersama kepala daerah membentuk Peraturan Daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk regulasi yang dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
“DPRD jangan hanya hadir ketika pembahasan anggaran atau rapat-rapat formal. Fungsi pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa DPRD benar-benar menjalankan mandat yang diberikan kepadanya,” tegas Alvin.
Ia berharap DPRD Kota Pematangsiantar dapat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh program pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran daerah, sehingga setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(S. Hadi Purba/Red)
#DPRDKotaSiantar, #Pematangsiantar, #PengawasanPembangunan, #PemerintahanDaerah, #APBD, #PembangunanDaerah, #PemerhatiHukum, #BiCom











