Pematangsiantar, Berita Indonesia — Pemerhati hukum mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk segera membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap belum dibahasnya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kemudian berimplikasi pada belum dibahasnya Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, salah seorang pemerhati hukum yang biasa dipanggil Alvin, Selasa (7/9/2026), mengatakan pembahasan P-APBD merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilakukan sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Kota Siantar harus menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam pembahasan P-APBD Tahun 2026. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru menjadi korban karena persoalan pembahasan anggaran,” ujar Alvin.
DPRD Memiliki Posisi Strategis
Alvin menegaskan, DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran tidak boleh hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Diminta Tidak Menghindari Persoalan Krusial
Alvin juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar, termasuk dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2026.
“Fungsi pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa DPRD benar-benar menjalankan mandat yang diberikan kepadanya,” tegas Alvin.
Ia juga mempertanyakan apabila DPRD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah perubahan maupun pergeseran anggaran.
“Kalau terjadi pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap perubahan tersebut tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?” ujarnya.
Pergeseran Anggaran Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Alvin menegaskan bahwa pergeseran anggaran bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang dikelola adalah uang rakyat. Karena itu, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
(S. Hadi Purba/Red)
#Pematangsiantar, #DPRDKotaSiantar, #PAPBD2026, #APBD2026, #KUAAPPAS, #PengawasanDPRD, #KeuanganDaerah, #PemerhatiHukum, #BeritaIndonesia







