Simalungun, 28 September 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan Entry Meeting Pengamanan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Revitalisasi Tahun 2026 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Entry meeting dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik beserta jajaran.
Turut hadir para kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai pelaksanaan pengamanan pembangunan, khususnya agar kegiatan konstruksi revitalisasi yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.
Entry meeting juga menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dan pihak sekolah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
Koordinasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mengantisipasi sejak dini berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pembangunan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan langkah preventif dalam mendukung kelancaran pembangunan, khususnya pada sektor pendidikan.
Pengamanan dan koordinasi sejak tahap awal diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus menjaga agar pelaksanaan revitalisasi sekolah yang menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tagar:
#KejariSimalungun, #Simalungun, #RevitalisasiSekolah, #DinasPendidikan, #DanaAPBN, #PembangunanPendidikan, #Akuntabilitas, #Transparansi, #Kejaksaan, #APBN2026








