Pematangsiantar, Bi.com — Dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah mencuat informasi mengenai meninggalnya seorang pasien setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di RS Efarina Etaham Pematangsiantar.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, pemerhati hukum yang biasa dipanggil Alvin meminta agar pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelayanan yang diberikan RS Efarina Etaham Pematangsiantar.
Menurut Alvin, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, standar profesi, serta prinsip keselamatan pasien.
“Meminta kepada pihak yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pimpinan RS Efarina Etaham Pematangsiantar terkait dugaan kelalaian dalam penanganan pasien yang informasinya telah beredar di tengah masyarakat,” ujar Alvin, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian maupun dugaan malpraktik tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rekam medis, prosedur pelayanan, tindakan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemberian obat, persetujuan tindakan medis, serta kronologi lengkap sebelum dan sesudah pasien menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut penting agar seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi serta ketentuan yang berlaku.
Rumah Sakit Memiliki Kewajiban terhadap Keselamatan Pasien
Alvin mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini. UU tersebut telah mencabut sejumlah undang-undang sebelumnya, termasuk UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam ketentuan UU Kesehatan, rumah sakit antara lain diwajibkan membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada pasien, menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada pasien, serta menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
“Karena itu, ketika muncul dugaan adanya persoalan dalam pelayanan pasien yang sampai mengakibatkan kematian, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum seluruh fakta medis diperiksa,” katanya.
Ia berharap pihak yang berwenang segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap rumah sakit terkait sehingga keluarga pasien memperoleh penjelasan yang jelas mengenai proses pelayanan yang telah diberikan.
Kronologi Menurut Keterangan Keluarga
Sebelumnya, Mario Sirait, anak almarhumah Hotnida Simanjuntak, menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam penanganan medis terhadap ibunya di RS Efarina Etaham Pematangsiantar.
Menurut keterangan Mario yang disampaikan kepada publik, Hotnida dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan CT scan kepala.
Keluarga mengaku telah menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa Hotnida memiliki riwayat stroke ringan. Meski demikian, menurut keluarga, sebelum kejadian tersebut Hotnida masih dapat berjalan dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam keterangannya, Mario menyebut pemeriksaan CT scan sempat dilakukan beberapa kali namun disebut mengalami kegagalan. Keluarga kemudian diberitahu bahwa pasien perlu diberikan obat penenang agar tidak bergerak ketika menjalani pemeriksaan.
Mario mengaku sempat menyatakan keberatan terhadap pemberian obat tersebut. Namun menurut keterangannya, obat kemudian tetap diberikan.
Setelah penyuntikan, keluarga menyebut Hotnida mengalami muntah-muntah dan kejang.
Keluarga kemudian mempertanyakan jenis obat yang diberikan. Menurut Mario, pihak dokter menyampaikan bahwa obat tersebut adalah Diazepam.
Hotnida kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada Rabu (19/8/2026).
Minta Pemeriksaan Berdasarkan Bukti Medis
Alvin menilai, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan data medis.
“Yang paling penting adalah pemeriksaan secara objektif. Rekam medis, informed consent, catatan pemberian obat, dosis dan indikasinya, hasil pemeriksaan CT scan, kondisi pasien sebelum dan setelah pemberian obat, serta tindakan tenaga medis harus diperiksa,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak rumah sakit memberikan penjelasan kepada keluarga pasien sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Alvin menegaskan bahwa istilah “dugaan malpraktik” dalam pemberitaan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
“Harapan kami, persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim. Semua pihak harus membuka fakta berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan profesional. Jika memang tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut juga harus dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit.
“Harapan kami pihak yang berwenang segera memanggil pimpinan RS Efarina Etaham Pematangsiantar untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pelayanan yang disampaikan keluarga pasien,” pungkas Alvin.
S.Hadi Purba/Red
Catatan Redaksi
Informasi mengenai dugaan kelalaian atau dugaan malpraktik dalam berita ini merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga serta pemerhati hukum. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang, redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi malpraktik atau kelalaian medis. Pihak RS Efarina Etaham Pematangsiantar berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi tersebut.
Tagar
#RS Efarina, #Pematangsiantar, #Kesehatan, #PelayananKesehatan, #KeselamatanPasien, #DugaanKelalaianMedis, #DugaanMalpraktik, #KementerianKesehatan, #RumahSakit, #HukumKesehatan








