BANDAR LAMPUNG, berita-indonesia.com — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan, Dendi diduga berperan dalam pengalihan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, serta dalam penunjukan pihak rekanan yang menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan tender.
> “Penyidik menemukan adanya perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar,” ujar Rio di Bandar Lampung, Senin (28/10/2025).
Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta berinisial SA, AL, dan S.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sorotan Publik: Awasi Proyek SPAM 2025
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Lampung. Sejumlah pemerhati antikorupsi menilai, pengungkapan kasus SPAM 2022 harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengawasi proyek-proyek SPAM tahun 2025, baik yang dibiayai melalui DAK maupun APBN daerah.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa dalam penentuan rekanan, pelaksanaan fisik, maupun pencairan anggaran.
> “Kejati Lampung sebaiknya tidak berhenti pada kasus lama. Proyek SPAM 2025 juga harus dipantau secara ketat agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke masyarakat,” ujar Taufik Rahman, peneliti kebijakan publik dari Lembaga Integritas Nusantara, kepada Berita Indonesia.
Menurutnya, sistem pengawasan dan transparansi pengadaan di daerah masih lemah, terutama dalam proyek infrastruktur air minum yang melibatkan dana pusat dan daerah.
Catatan Tambahan
Laporan LHKPN mencatat kekayaan Dendi Ramadhona mencapai Rp12,2 miliar, sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan. Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat korupsi, sekaligus memperkuat desakan agar pemerintah daerah memperbaiki tata kelola proyek publik secara menyeluruh.
—
#DendiRamadhona, #KorupsiSPAM, #Pesawaran, #KejatiLampung, #SPAM2025, #BeritaLampung, #HukumDanKriminal, #BeritaIndonesia, #TransparansiAnggaran, #IntegritasDaerah,
















