• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Kejaksaan Tinggi Lampung menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona atas dugaan korupsi proyek SPAM 2022. Publik kini mendesak agar pengawasan juga diperluas ke proyek SPAM tahun 2025.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 28, 2025
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDAR LAMPUNG, berita-indonesia.com — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan, Dendi diduga berperan dalam pengalihan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, serta dalam penunjukan pihak rekanan yang menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan tender.

> “Penyidik menemukan adanya perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar,” ujar Rio di Bandar Lampung, Senin (28/10/2025).

 

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta berinisial SA, AL, dan S.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sorotan Publik: Awasi Proyek SPAM 2025

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Lampung. Sejumlah pemerhati antikorupsi menilai, pengungkapan kasus SPAM 2022 harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengawasi proyek-proyek SPAM tahun 2025, baik yang dibiayai melalui DAK maupun APBN daerah.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa dalam penentuan rekanan, pelaksanaan fisik, maupun pencairan anggaran.

> “Kejati Lampung sebaiknya tidak berhenti pada kasus lama. Proyek SPAM 2025 juga harus dipantau secara ketat agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke masyarakat,” ujar Taufik Rahman, peneliti kebijakan publik dari Lembaga Integritas Nusantara, kepada Berita Indonesia.

 

Menurutnya, sistem pengawasan dan transparansi pengadaan di daerah masih lemah, terutama dalam proyek infrastruktur air minum yang melibatkan dana pusat dan daerah.

Catatan Tambahan

Laporan LHKPN mencatat kekayaan Dendi Ramadhona mencapai Rp12,2 miliar, sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan. Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat korupsi, sekaligus memperkuat desakan agar pemerintah daerah memperbaiki tata kelola proyek publik secara menyeluruh.

—

#DendiRamadhona, #KorupsiSPAM, #Pesawaran, #KejatiLampung, #SPAM2025, #BeritaLampung, #HukumDanKriminal, #BeritaIndonesia, #TransparansiAnggaran, #IntegritasDaerah,

40
Tags: #BeritaIndonesia#BeritaLampung#DendiRamadhona#HukumDanKriminal#IntegritasDaerah#KejatiLampung#KorupsiSPAM#SPAM2025#TransparansiAnggaranPesawaran
Previous Post

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Oktober 28, 2025
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Oktober 28, 2025
Kodim 0207/Simalungun dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi di Pematangsiantar

Kodim 0207/Simalungun dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi di Pematangsiantar

Oktober 28, 2025
BSKDN Kemendagri Perkuat Fondasi Pemerintahan Digital Terpadu Lewat FGD SPBE

BSKDN Kemendagri Perkuat Fondasi Pemerintahan Digital Terpadu Lewat FGD SPBE

Oktober 27, 2025

Recent News

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Oktober 28, 2025
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Oktober 28, 2025
Kodim 0207/Simalungun dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi di Pematangsiantar

Kodim 0207/Simalungun dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi di Pematangsiantar

Oktober 28, 2025
BSKDN Kemendagri Perkuat Fondasi Pemerintahan Digital Terpadu Lewat FGD SPBE

BSKDN Kemendagri Perkuat Fondasi Pemerintahan Digital Terpadu Lewat FGD SPBE

Oktober 27, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Diminta Awasi Proyek 2025

Oktober 28, 2025
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ciduk Tiga Pengguna Sabu di Tanjung Senang

Oktober 28, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB