• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Tak Pantas Calon Pj. Bupati, Lekok Di Duga Tabrak Aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Desember 2, 2023
in Hukum, Nasional, Politik
0
Tak Pantas  Calon Pj.  Bupati, Lekok   Di Duga Tabrak Aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) :

Usulan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, sebagai salah satu calon dari tiga nama calon yang diusulkan DPRD, sebagai Pj. Bupati Lampung Utara, menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di 31 Desember 2023 mendatang di duga menabrak aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, menyebut usulan tiga nama
yaitu: Sekretaris Daerah Pemkab. Lampung Utara, Lekok, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Lampung, Riski Sofyan, sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Usulan itu, sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.

Setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi fraksi di dewan.

Dari itu, pihaknya memutuskan tiga nama calon Pj.Bupati Lampung Utara untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (4-12-2023) mendatang kita kirim tiga nama tersebut, ” ujar Wansori, Jumat (1-12-2023).

Terpisah, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes,SH.MH. saat dihubungi melalui via Wa, Minggu (3-12-2023) mengatakan dari tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj. Bupati Lampung Utara, pengajuan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, sebagai salah satu calon yang diajukan diduga menabrak aturan
Permendagri No. 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Pada bagian kedua, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, di Pasal 3
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

“Dari lima kriteria yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan. Dari lima persyaratan, untuk penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, calon Pj. bupati, yakni: Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, tidak memenuhi persyaratan tersebut, ” ujarnya.

Hal itu, di nilai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. Hal : Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Sebelumnya, menindak lanjuti surat Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, dengan No :800/453/111/39-LU/2023 tertanggal 26 April 2023, perihal usulan tim pemeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.

Merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung tertanggal 6 Juli 2023, yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023, hal :

Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Menyatakan:

1. Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah tidak harmonis.

2. Benar Drs. Lekok, MM melakukan pelanggaran disiplin PNS, pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Pelanggaran terhadap pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

3. Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Drs. Lekok, MM, yang menjabat Sekda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung, kemampuan Sekda dalam memanajerial pengelolaan pemerintahan, mestinya patut dipertanyakan. Sebab, pasca pelantikan Sekda, Senin, 06 Juli 2020, lalu, dalam perjalanan di masa jabatan, Lekok di nilai tidak mampu membangun hubungan yang sinergis antar pejabat di pemerintahan.
Lampung Utara,” ujarnya lirih.

Terpisah, Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekda, Lekok, menjabat sebagai Ketua Tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Kabupaten Lampung Utara.

Rekam jejak dalam pelaksanaan tugas, defisit di Kabupaten Lampung Utara alami lonjakan. Di tahun anggaran (TA) 2021, defisit tercatat Rp10,4 milyar. Angka itu, naik di TA 2022 mencapai Rp63, 9 milyar.

Dimungkinkan, kebocoran anggaran yang menjadi salah satu penyebab lonjakan angka defisit di daerah adalah besarnya angka dana hibah yang dikucurkan.

Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2023, realisasi dana hibah yang dikucurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) TA 2022, tercatat Rp18, 6 milyar.

Kebocoran anggaran, juga terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 di Lampung Utara, senilai Rp6,9 Miliar.
dapat berpotensi menjadi kerugian daerah yang mesti dikembalikan ke kas daerah.

Dan, yang menjadi pertanyaan publik, sejauh
mana kredibilitas ketua TPAD dalam melakukan tata kelola keuangan daerah. Seperti pembelanjaan anggaran agar tidak terlalu banyak temuan atau penyimpangan.

Idealnya, sebelum laporan menjadi naskah diterbitkan dalam bentuk LHP BPK, permasalahan itu sudah selesai dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Sekda selaku Ketua TPAD. TIM

 

 

 

 

620
Tags: Lampung UtaraSekda
Previous Post

Gibran Diklaim Cawapres Wakili Anak Muda, Mimbar Mahasiswa Jogja : “Kami Justru Jijik”

Next Post

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

April 30, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025
Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

April 15, 2025
Presiden “Indonesia Cerah” Netizen “Anda di Istana”

Presiden “Indonesia Cerah” Netizen “Anda di Istana”

April 14, 2025

Recent News

PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025
Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

April 15, 2025
Presiden “Indonesia Cerah” Netizen “Anda di Istana”

Presiden “Indonesia Cerah” Netizen “Anda di Istana”

April 14, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB