JAKARTA (berita-indonesia.com) :
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) pusat, Icang Rahardian,
akan menghadiri dan menyaksikan proses Rekonsiliasi ulang atas tuduhan dan laporan yang di sangkakan terhadap Wartawan atas nama Fran Klin Dilano terkait dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP, Selasa (19-12-23).
Dalam mana rekonstruksi ulang tersebut, yang melibatkan sorang wartawan akan dilaksakan pada Rabu (20-12-23) sekitar pukul 09:00 pagi di Polres Lampung Utara.
Ketua umum IWO Indonesia itu menegaskan, bahwa IWOI merupakan garda terdepan sebagai pembelaan terhadap wartawan di Indonesia.
“Kami tidak akan biarkan, sahabat Jurnalis berjuang sendirian untuk mendapatkan hak-hak hukum” terangnya.
Icang Rahardian juga, setalah melihat dan ikut memperjuangkan pembelaan Wartawan di Lampung Utara.
Dia akan meneruskan perjalannya ke Kabupaten Musi Banyu Asin provinsi Sumatra Selatan untuk mengucapkan terima kasih ke Kapolres setempat, atas penangkapan terhadap pelaku kriminal terhadap Wartawan.
Sementara di prediksi, berdasarkan Viralnya berita atas wartawan yang ditetapkan tersangka atas tuduhan, terhadap wartawan, telah melakukan. Pelanggaran Pasal 170 KUHP. Ratusan wartawan akan ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi tersebut.
Menurut pemberitaan yang Viral, menyangkut profesi wartawan itu, ramai jadi perbincangan para jurnalis dan tokoh pers di seluruh penjuru negeri dan menjadi perhatian ikut di pantau. (Tim)