Lampung Utara — Sebanyak 15 los tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Dekon Kotabumi roboh pada senin (6/10/2025) malam. Kejadian tersebut terjadi saat proses pembongkaran bangunan utama pasar dua lantai yang berada tepat di sebelah lokasi TPS. Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (DPP Kp3), Nasril Subandhi, menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan standar keamanan dalam proses pembongkaran bangunan.
> “Kami menyesalkan kejadian ini. Meskipun tidak menimbulkan korban, namun jelas ada kelalaian teknis. Pembongkaran gedung dua lantai seharusnya memperhatikan jarak aman dan potensi getaran yang bisa berdampak pada bangunan di sekitarnya, termasuk tempat penampungan sementara pedagang,” ujar Nasril, Senin(6/10/2025).
Nasril juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan tempat penampungan sementara dan pembongkaran bangunan lama Pasar Dekon dilakukan oleh developer yang sama. Proyek tersebut murni dibiayai pihak swasta, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya menyediakan lahan.
> “Karena pembiayaan bersumber dari swasta, tanggung jawab teknis dan keselamatan kerja sepenuhnya berada di tangan developer. Pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan agar kegiatan konstruksi dan pembongkaran berjalan sesuai standar keselamatan publik,” tambahnya.
—
⚖️ Aturan dan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Keselamatan Konstruksi, pembongkaran bangunan wajib memenuhi syarat:
1. Menetapkan jarak aman pembongkaran, yaitu area yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain dalam radius minimal setinggi bangunan yang dibongkar.
(Contoh: jika bangunan 10 meter, maka radius aman minimal juga 10 meter dari titik pembongkaran).
2. Melakukan kajian struktur sebelum pembongkaran untuk menghindari efek domino atau robohnya bangunan di sekitarnya.
3. Menutup area pembongkaran dengan pagar pengaman serta melarang adanya kegiatan publik di radius zona bahaya.
4. Melibatkan pengawas bersertifikat dan tenaga ahli keselamatan konstruksi selama proses berjalan.
Apabila prosedur ini tidak dipatuhi, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum.
—
Penegasan Kp3
Kp3 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan aparat terkait segera melakukan investigasi teknis terhadap penyebab robohnya los TPS.
Selain itu, developer diminta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan dan menjamin keselamatan pedagang yang kini kehilangan tempat berjualan sementara.
> “Kami berharap ada audit teknis menyeluruh. Jangan sampai kelalaian kecil menjadi preseden buruk dalam pembangunan kembali pasar rakyat di Lampung Utara,” tutup Nasril Subandhi.
—
Reporter: Tim Redaksi
Editor: [Lady]
Sumber: DPP Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP)
#PasarDekonKotabumi #LampungUtara, #BangunanRobo #BeritaIndonesia, #Kp3 #NasrilSubandh,i #PedagangBangkit, #KelalaianTeknis, #KeselamatanKonstruksi, #KotabumiUpdate, #BeritaLampung, #ViralLampung, #KeadilanUntukPedagang, #BreakingNews, #InvestigasiLapangan,