Lampung Utara — 7 Oktober 2025
Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Wakil Bupati, kini menuai sorotan publik beberapa media online menerbitkan pembahasan ini
Redaksi mencoba mencari sumber literatur untuk membahasnya.melalui perspektif literatur hukum semata.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan di tengah masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Lekok, M.M yang telah melewati batas lima tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
⚖️ Ketentuan Hukum yang Berlaku
Dalam Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan bahwa:
> “Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.”
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan:
> “Pejabat yang telah menduduki JPT selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.”
Dengan demikian, evaluasi merupakan syarat mutlak untuk memperpanjang masa jabatan Sekda, dan dilakukan setelah masa 5 tahun terlampaui, bukan di tengah periode atau tanpa dasar hukum evaluatif yang sah.
—
🧾 Surat Gubernur Lampung Nomor 700/2793/IV.01/2023
Surat Gubernur tersebut menegaskan bahwa:
> “Benar saudara Drs. Lekok, M.M telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana Pasal 3 huruf f dan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”
Pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang, yang pada dasarnya menggugurkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan JPT, karena pejabat yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tinggi pratama kembali tanpa rehabilitasi jabatan.
—
📉 Analisa Hukum dan Administrasi
1. Evaluasi tidak dapat dianggap sah bila sebelumnya pejabat bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Artinya, hasil evaluasi justru mengonfirmasi ketidaklayakan perpanjangan jabatan, bukan sebagai dasar memperpanjang.
2. Perpanjangan jabatan Sekda dalam kondisi tersebut dapat dikategorikan cacat administrasi, dan seluruh kebijakan atau tindakan hukum yang ditandatangani setelah masa jabatan berakhir berpotensi batal demi hukum.
3. Karena Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Kepala Baperjakat, maka keputusan-keputusan strategis—termasuk rekomendasi pelantikan pejabat—bisa ikut tidak sah secara hukum administrasi.
4. Pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Bupati dalam kondisi Sekda telah melewati masa jabatan dan hasil evaluasi menyatakan pelanggaran disiplin, berpotensi melanggar asas legalitas dan prosedural tata kelola pemerintahan.
⚠️ Potensi Dampak Hukum
Kebijakan kepegawaian dan anggaran daerah yang diproses atas nama Sekda setelah masa jabatan berakhir dapat dipersoalkan dan berpotensi dibatalkan.
Bupati Lampung Utara sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 78 dan Pasal 79 PP Nomor 94 Tahun 2021, karena diduga membiarkan pelanggaran disiplin ASN tanpa tindak lanjut.
Bila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana administrasi atau korupsi jabatan (Pasal 421 KUHP).
#LampungUtara, #ASNWatch, #SekdaLampura, #PelanggaranAdministrasi, #HukumDanKeadilan, #BirokrasiBersih, #TransparansiPublik, #GoodGovernance, #BeritaIndonesia, #AntiPenyalahgunaanWewenang, #DPRDHarusBersuara ,#ViralLampung, #BreakingNewsID ,#ReformasiBirokrasi,