• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Dugaan Pelanggaran Administratif dalam Pelantikan Pejabat Lampung Utara: Masa Jabatan Sekda Melewati Batas, Pelantikan oleh Wakil Bupati Disorot

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 7, 2025
in Daerah
0
Dugaan Pelanggaran Administratif dalam Pelantikan Pejabat Lampung Utara: Masa Jabatan Sekda Melewati Batas, Pelantikan oleh Wakil Bupati Disorot
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara — 7 Oktober 2025

Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Wakil Bupati, kini menuai sorotan publik beberapa media online menerbitkan pembahasan ini

Redaksi mencoba mencari sumber literatur untuk  membahasnya.melalui perspektif literatur hukum semata.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan di tengah masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Lekok, M.M yang telah melewati batas lima tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 

⚖️ Ketentuan Hukum yang Berlaku

Dalam Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan bahwa:

> “Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.”

 

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan:

> “Pejabat yang telah menduduki JPT selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.”

 

Dengan demikian, evaluasi merupakan syarat mutlak untuk memperpanjang masa jabatan Sekda, dan dilakukan setelah masa 5 tahun terlampaui, bukan di tengah periode atau tanpa dasar hukum evaluatif yang sah.

—

🧾 Surat Gubernur Lampung Nomor 700/2793/IV.01/2023

Surat Gubernur tersebut menegaskan bahwa:

> “Benar saudara Drs. Lekok, M.M telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana Pasal 3 huruf f dan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”

 

Pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang, yang pada dasarnya menggugurkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan JPT, karena pejabat yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tinggi pratama kembali tanpa rehabilitasi jabatan.

—

📉 Analisa Hukum dan Administrasi

1. Evaluasi tidak dapat dianggap sah bila sebelumnya pejabat bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Artinya, hasil evaluasi justru mengonfirmasi ketidaklayakan perpanjangan jabatan, bukan sebagai dasar memperpanjang.

2. Perpanjangan jabatan Sekda dalam kondisi tersebut dapat dikategorikan cacat administrasi, dan seluruh kebijakan atau tindakan hukum yang ditandatangani setelah masa jabatan berakhir berpotensi batal demi hukum.

3. Karena Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Kepala Baperjakat, maka keputusan-keputusan strategis—termasuk rekomendasi pelantikan pejabat—bisa ikut tidak sah secara hukum administrasi.

4. Pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Bupati dalam kondisi Sekda telah melewati masa jabatan dan hasil evaluasi menyatakan pelanggaran disiplin, berpotensi melanggar asas legalitas dan prosedural tata kelola pemerintahan.

 

⚠️ Potensi Dampak Hukum

Kebijakan kepegawaian dan anggaran daerah yang diproses atas nama Sekda setelah masa jabatan berakhir dapat dipersoalkan dan berpotensi dibatalkan.

Bupati Lampung Utara sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 78 dan Pasal 79 PP Nomor 94 Tahun 2021, karena diduga membiarkan pelanggaran disiplin ASN tanpa tindak lanjut.

Bila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana administrasi atau korupsi jabatan (Pasal 421 KUHP).

#LampungUtara, #ASNWatch, #SekdaLampura, #PelanggaranAdministrasi, #HukumDanKeadilan, #BirokrasiBersih, #TransparansiPublik, #GoodGovernance, #BeritaIndonesia, #AntiPenyalahgunaanWewenang, #DPRDHarusBersuara ,#ViralLampung, #BreakingNewsID ,#ReformasiBirokrasi,

100
Tags: #AntiPenyalahgunaanWewenang#ASNWatch#BeritaIndonesia#BirokrasiBersih#BreakingNewsID#DPRDHarusBersuara#GoodGovernance#HukumDanKeadilan#LampungUtara#PelanggaranAdministrasi#ReformasiBirokrasi#SekdaLampura#TransparansiPublik#ViralLampung
Previous Post

“Adolf Hitler: Ketika Luka Menjadi Api dan Api Menjadi Neraka Dunia”

Next Post

Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KPPP Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KPPP Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

Bangunan Penampungan Sementara Pasar Dekon Kotabumi Roboh, KPPP Soroti Prosedur Keamanan Pembongkaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Oktober 11, 2025
Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oktober 11, 2025
Indonesia Siapkan Aksi Besar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Indonesia Siapkan Aksi Besar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Oktober 11, 2025
Akibat Cemburu Buta, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Usai Dengar Percakapan Mesra di Telepon

Akibat Cemburu Buta, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Usai Dengar Percakapan Mesra di Telepon

Oktober 11, 2025

Recent News

Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Oktober 11, 2025
Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oktober 11, 2025
Indonesia Siapkan Aksi Besar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Indonesia Siapkan Aksi Besar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Oktober 11, 2025
Akibat Cemburu Buta, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Usai Dengar Percakapan Mesra di Telepon

Akibat Cemburu Buta, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Usai Dengar Percakapan Mesra di Telepon

Oktober 11, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Oktober 11, 2025
Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oknum Pangulu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Warga di Simalungun

Oktober 11, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB