
SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui kerja cepat dan terukur, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Bangun berhasil meringkus dua pengedar sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan total barang bukti seberat 2,48 gram bruto.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial Jumali alias Jabal (40) dan Syofiandi alias Belong, diamankan pada Rabu, 8 Oktober 2025, di wilayah Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Samosir.
> “Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan rumah milik tersangka Jumali alias Jabal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku setelah sempat mencoba melarikan diri,” ungkap AKP Henry, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,19 gram, uang tunai Rp300.000, dan satu unit handphone Realme warna biru.
Berdasarkan keterangan awal, Jumali mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Syofiandi alias Belong. Tim pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua di Simpang Gotong Royong, Nagori Pamatang Simalungun, serta di depan Rumah Sakit Mini Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Dari tangan Syofiandi, petugas kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,29 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sky warna biru. Polisi juga menyita uang tunai Rp20.000 dan handphone JTE warna biru.
> “Total sabu yang kami sita dari dua pelaku mencapai 2,48 gram bruto. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Charlie, warga Pematang Siantar. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Henry.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
AKP Henry menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam memberantas narkoba di daerah,” pungkasnya.(023)
#BeritaIndonesia, #PolriPresisi,, #SimalungunBersihNarkoba, #NarkobaMusuhBersama, #HumasPolri, #SumutTanggapNarkoba,

















