Musi Rawas, Sumatra Selatan — Seorang pria berinisial RZ (37) diamankan aparat Kepolisian Resor Musi Rawas setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, PT (32). Peristiwa tragis itu terjadi akibat rasa cemburu yang tak terkendali setelah pelaku mendengar percakapan mesra istrinya melalui sambungan telepon.
Kapolres Musi Rawas melalui Kasatreskrim AKP [nama pejabat jika tersedia] menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi di kediaman pasangan tersebut di wilayah Kecamatan [nama kecamatan jika disebutkan]. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mengambil pisau pemotong daging dan membacok korban secara berulang kali.
“Pelaku mengaku kalap setelah mendengar obrolan istrinya di telepon dengan seseorang yang diduga pria lain. Ia langsung mengambil pisau dan menyerang korban,” ungkap Kasatreskrim.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, leher, dan pelipis. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa konflik antara keduanya telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Perselisihan rumah tangga itu bermula ketika korban menemukan pesan bernada mesra di ponsel pelaku yang ditujukan kepada perempuan lain. Ketegangan terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan emosi dan kecemburuan sebagai alasan melakukan kekerasan, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara damai dan bermartabat.
#KDRT ,#MusiRawas ,#Sumsel, #BeritaNasional ,#CemburuButa, #Polri, #KekerasanDalamRumahTangga, #BeritaIndonesia,