Simalungun – berita-indonesia.com
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, pihak pemerintah mengeluarkan surat anjuran agar kedua buruh tersebut dipekerjakan kembali.
Surat Anjuran dengan Nomor: 500.15.15.2/345/2025 yang diterbitkan Disnaker Simalungun, merekomendasikan agar pengusaha mempekerjakan kembali Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) SPSI Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keputusan tersebut.
> “Kami menyetujui penuh anjuran dari Disnaker Simalungun. PHK adalah kiamat kecil bagi pekerja, apalagi kedua orang ini merupakan pengurus serikat di PT Alliance. Keputusan ini sangat adil,” tegas Arif Sitanggang.
Menurutnya, dasar PHK terhadap dua pekerja tersebut patut diduga tidak objektif dan cenderung dipaksakan. Ia menilai, keputusan Disnaker merupakan bentuk keadilan bagi buruh yang selama ini memperjuangkan hak-haknya di lingkungan kerja.
> “Kami berterima kasih kepada Disnaker Simalungun yang telah mengedepankan prinsip keadilan dan keharmonisan hubungan industrial,” lanjutnya.
Arif menegaskan pihaknya akan segera menyurati manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk menanyakan pelaksanaan anjuran tersebut, sekaligus menjalin komunikasi agar kedua pekerja dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya.
Ia juga berharap pihak perusahaan menghormati hasil mediasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.
> “Kami berharap manajemen PT Alliance dapat menghormati surat anjuran ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan serikat pekerja,” tutupnya.
#DisnakerSimalungun, #BuruhIndonesia, #SerikatPekerja, #PHK, #PTAlliance, #Ketenagakerjaan, #SPSI, #HubunganIndustrial, #BeritaSimalungun, #BeritaNasional, #BeritaIndonesia,