SIMALUNGUN — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus berproses di Polres Simalungun. Namun, pihak pelapor menilai penanganannya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan karena dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku, bahkan oknum pangulu setempat disebut turut memicu dan membiarkan peristiwa kekerasan terjadi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Juli 2025 di warung tuak milik Sedi Sipayung. Laporan telah diterima Polres Simalungun dengan Nomor: LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT dan menjadikan Sarimuliaman Damanik sebagai tersangka. Namun, korban menilai bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya oleh satu orang.
Menurut korban, konflik bermula dari persoalan lahan warisan keluarga yang kini menjadi sengketa. Saat korban bersama keluarga sedang beraktivitas di lahan tersebut, sejumlah orang termasuk Master Damanik melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setelah ditelusuri, penebangan itu dilakukan atas perintah Pangulu Nagori Buttu Bayu, Sariman Sipayung.
Situasi sempat memanas, namun disepakati akan dibicarakan secara baik-baik di rumah korban. Namun, malam harinya, rombongan keluarga korban justru dicegat dan dipaksa menemui pangulu di warung tuak, tempat terjadinya aksi kekerasan.
Korban dan saksi menyebut, saat berada di warung, suasana berubah tegang dengan intimidasi verbal dan fisik. Pangulu disebut mengetahui kejadian itu, tetapi tidak berupaya menghentikan penganiayaan terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Candra Malau, S.H., menilai bahwa peristiwa ini mengandung unsur penganiayaan secara bersama-sama dan adanya pembiaran dari pejabat desa.
> “Kuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan hanya dilakukan satu orang. Ada peran pembiaran, bahkan pemicu dari pihak pangulu. Seharusnya, sebagai pemimpin desa, ia mampu meredam, bukan membiarkan,” ujar Candra Malau kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
bacajuga:
Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperluas laporan, agar aparat memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan maupun intimidasi.
> “Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pejabat desa yang diduga berperan. Kami berharap Polres Simalungun bertindak profesional dan transparan,” tegasnya.
Pihak Polres Simalungun diminta memastikan perlindungan bagi korban serta saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Pangulu Nagori Buttu Bayu, Sariman Sipayung, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/10/2025) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
#BeritaIndonesia, #Simalungun, #Penganiayaan, #OknumDesa, #HukumDanKeadilan, #PolresSimalungun, #KasusViral #BeritaNasional, #Investigasi, #BeritaTerkini,