Pematangsiantar — Kolaborasi antara Denintel Kodam I/BB dan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni:
DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun,
AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, dan
MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman depan Karaoke Anda. Saat diperiksa, ditemukan satu kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi serta satu unit telepon genggam merek Vivo,” ujar AKP Irwanta.
Dari hasil interogasi, DR alias L mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AS. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan AS di dalam Karaoke Anda. Meskipun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas menyita dua unit ponsel merek Oppo dan Nokia.
AS selanjutnya mengakui masih menyimpan narkotika di tempat kosnya di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu-sabu, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet, serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.
Tak berhenti di situ, AS mengungkap bahwa sebagian narkotika lainnya disimpan oleh rekannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon. Tim gabungan segera menuju lokasi dan mengamankan MB bersama barang bukti berupa delapan paket pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet ungu.
Dari keseluruhan hasil pengungkapan, polisi menyita total 68 butir pil ekstasi dan tiga gram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan AS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekan di Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Laporan: Syamhadi Purba
Editor: Redaksi Berita-Indonesia.com
#Pematangsiantar, #Narkoba, #SatNarkoba, #PolresPematangsiantar, #BeritaIndonesia, #PenangkapanNarkoba, #Ekstasi, #Sabu, #TempatKaraoke, #BeritaViral, #BeritaHarian, #BeritaKriminal, #AntiNarkoba, #StopNarkoba, #BeritaSumut,

















