Lampung Utara, berita-indonesia.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi pada Sabtu (25/10/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di salah satu rumah di Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang,” jelasnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek para pelaku saat berada di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 pirek, 1 jarum, 1 bong, 1 korek api, serta 3 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Budiarto.
(Lady | berita-indonesia.com)
#LampungUtara #Narkoba #PolresLampungUtara #SatResNarkoba #BeritaLampung #BeritaIndonesia

















